Perambahan Hutan Terbongkar, Polisi Amankan 2 Orang di Bengkalis

Jumat 28-08-2026,18:33 WIB
Reporter : Abdullah Sani
Editor : Sigit Nugroho

Fahrian menegaskan kepolisian akan menindak setiap dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan hutan dari kerusakan.

“Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” ujar Fahrian.

Aktivitas pembukaan dan penebangan tanpa izin juga memiliki risiko lain. Kondisi tersebut dapat meningkatkan potensi kebakaran, terutama ketika cuaca panas dan curah hujan rendah.

Karena itu, polisi meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas penebangan, pembukaan, maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Terancam Pasal Perusakan Hutan

Polisi memproses kedua terduga berdasarkan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan terhadap P dan J serta mendalami perkara berdasarkan bukti yang telah diamankan.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan patroli kawasan konsesi dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan perambahan hutan. Polisi juga terus mendorong partisipasi masyarakat agar aktivitas ilegal di kawasan hutan dapat segera terdeteksi. 

Data Kasus

Lokasi: Areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Terduga: P (60) dan J (57).

Barang bukti: 1 mesin chain saw, 3 batang kayu bekas potongan, SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013, dan 1 lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.

Waktu pengungkapan: 25-26 Agustus 2026.

Pasal: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)

 

Kategori :