Perambahan Hutan Terbongkar, Polisi Amankan 2 Orang di Bengkalis

Jumat 28-08-2026,18:33 WIB
Reporter : Abdullah Sani
Editor : Sigit Nugroho

RIAU, DISWAY.ID - Kasus dugaan perambahan hutan kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis, Riau. Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat penebangan pohon ilegal di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45.

Lokasi aktivitas tersebut berada di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Petugas menemukan aktivitas penebangan menggunakan mesin chain saw saat melakukan patroli di kawasan konsesi.

Polisi Temukan Aktivitas Penebangan

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan bermula pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 11.39 WIB. Saat itu, sejumlah saksi tengah melakukan patroli di kawasan konsesi PT Arara Abadi.

Patroli tersebut kemudian menemukan suara mesin chain saw dari dalam kawasan hutan. Para saksi langsung melaporkan temuan itu kepada pimpinan dan pihak terkait sebelum mendatangi sumber suara.

Setelah tiba di lokasi, saksi melihat aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw. Petugas kemudian memeriksa orang-orang yang berada di area tersebut.

"Saat itu, sejumlah saksi yang sedang melaksanakan patroli di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45 mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan," ujar Fahrian, Jumat (28/8/2026).

Dari pemeriksaan awal, seorang pria berinisial P (60) mengaku melakukan pekerjaan tersebut atas perintah pria berinisial J (57). P menyebut aktivitas itu dilakukan dengan alasan membersihkan lahan.

Dua Pria Diamankan Polisi

Petugas kemudian mengamankan kedua terduga beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan lalu memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Tim bergerak pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengecek tempat kejadian perkara, serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKH.

Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, personel Unit Reskrim Polsek Pinggir menangkap P dan J. Polisi kemudian membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau," jelas Fahrian.

Chain Saw hingga Kayu Potongan Jadi Barang Bukti

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang tersebut antara lain satu unit mesin potong kayu chain saw dan tiga batang kayu bekas potongan menggunakan chain saw.

Selain itu, penyidik mengamankan satu rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013. Polisi juga menyita satu lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.

Barang bukti tersebut kini berada di Polsek Pinggir bersama kedua terduga. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melanjutkan proses hukum.

Polisi Waspadai Risiko Kerusakan Hutan

Kategori :