Walkot Pekanbaru Terbitkan Larangan Merokok, Ini Lokasi-Lokasi Bebas Asap Rokok

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).--Freepik
Apabila terjadi pelanggaran dalam aturan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan dalam Perda No. 7 Tahun 2024, termasuk kemungkinan sanksi pidana.
Adapun lokasi Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemkot Pekanbaru atau bebas asap rokok, di antaranya seluruh ruangan di dalam gedung kantor pemerintahan.
Termasuk, ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, hingga fasilitas publik lainnya yang dinyatakan bebas asap rokok dan penggunaan rokok elektrik.
Sumber: