Walkot Pekanbaru Terbitkan Larangan Merokok, Ini Lokasi-Lokasi Bebas Asap Rokok

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).--Freepik
RIAU, DISWAY.ID - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Surat Edaran tentan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2024 yang ditandatangani Agung Nugroho pada Rabu, 24 April 2025 berisi sejumlah poin, salah satunya larangan merokok di seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Larangan merokok di kantor Pemkot Pekanbaru ditujukan kepada seluruh kepala dinas, camat, lurah, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Tenaga Harian Lepas (THL).
BACA JUGA:Waspada Karhutla! Puncak Musim Panas Riau Diprediksi Mei-Juli 2025
BACA JUGA:Jelang Liga 2 Bergulir, PSPS Pekanbaru Ungkap Pelatih Baru Diumumkan Lewat Hasil RUPS
"Seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok," kata Agung Nugroho pada Kamis, 24 April 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Pekanbaru untuk menciptakan lingkungan kerja bersih, sehat, dan produktif.
Selain itu, jua melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok yang bersifat karsinogenik dan adiktif.
Pemerintah juga mewajibkan pemasangan tanda larangan merokok di area-area strategis, seperti pintu masuk kantor, ruang rapat, tempat ibadah, dan kamar mandi.
Meski demikian, surat edaran membuka ruang bagi penyediaan tempat khusus merokok.
BACA JUGA:Kunjungan Macron Dinilai Jadi Angin Segar untuk Diplomasi Ekonomi Indonesia-Prancis
BACA JUGA:Kadin dan Kemenlu Buka Jalan Diplomasi Ekonomi Lewat Dubes Baru
Namun, dengan catatan lokasi area merokok berada di ruang terbuka dan memiliki ventilasi langsung ke udara luar atau dilengkapi alat penghisap udara.
Seluruh kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja diminta agar dapat menunjukkan keteladanan dalam penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok melalui sosialisasi, pengawasan internal, dan pemberian teguran terhadap pihak yang melanggar.
Sumber: