Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak UMKM hingga 2029, Perlindungan Pekerja Diperluas

Suasana Rapat terbatas di istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 15 September 2025 - Dok Setpres - --
RIAU, DISWAY.ID - Bagaimana pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat sektor usaha di tengah tantangan global? Presiden Prabowo Subianto menekankan jawabannya lewat kelanjutan paket kebijakan fiskal yang disepakati dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025). Fokus rapat itu mencakup dukungan bagi UMKM, pariwisata, industri padat karya, hingga jaminan perlindungan sosial pekerja.
Kepastian Pajak UMKM hingga 2029
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah memberi kepastian jangka panjang dengan memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM. Tarif 0,5 persen untuk UMKM dengan pendapatan Rp4,8 miliar per tahun akan berlaku hingga 2029.
“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029. Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542 ribu,” ujar Airlangga.
Kepastian ini memberi napas panjang bagi pelaku UMKM agar lebih mudah merencanakan strategi bisnis, terutama menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi peraturan pemerintah (PP) untuk memperkuat dasar hukum kebijakan tersebut.
Insentif PPh Pasal 21 untuk Pariwisata
Selain UMKM, sektor pariwisata turut menjadi prioritas. Pemerintah memperpanjang insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif ini berlaku untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta dengan estimasi anggaran Rp480 miliar.
“Perpanjangan PPH Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan PPH sektor Horeka ini masih ditanggung pemerintah,” jelas Airlangga.
Dukungan untuk Industri Padat Karya
Pemerintah juga melanjutkan kebijakan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit. Insentif ini ditargetkan menjangkau 1,7 juta pekerja dengan anggaran Rp800 miliar.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menjaga daya saing industri yang menyerap banyak tenaga kerja, sekaligus memastikan stabilitas pendapatan pekerja di sektor strategis tersebut.
Perluasan Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah
Kebijakan lain yang dibahas dalam rapat adalah perluasan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika sebelumnya hanya mencakup pengemudi ojek daring atau pangkalan, kini cakupannya meluas ke petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.
“Targetnya sebesar 9,9 juta dan perkiraan anggarannya Rp753 miliar,” ungkap Airlangga.
Perluasan ini menunjukkan upaya pemerintah memberikan perlindungan lebih inklusif bagi pekerja informal yang selama ini rawan tidak terlindungi sistem jaminan sosial.
Komitmen Pemerintah untuk Daya Beli dan Kesejahteraan
Rangkaian kebijakan ini mencerminkan strategi pemerintah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan sosial. Di satu sisi, insentif pajak memperkuat posisi UMKM, pariwisata, dan industri padat karya sebagai motor ekonomi nasional. Di sisi lain, perluasan jaminan sosial menegaskan keberpihakan pada pekerja lintas sektor.
Kebijakan fiskal yang pro rakyat ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian usaha, serta melindungi kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi global. (*)
Sumber: