Polda Riau Bongkar Sindikat Judi Online Higgs Domino, Omzet Capai Rp3,6 Miliar!

Polda Riau Bongkar Sindikat Judi Online Higgs Domino, Omzet Capai Rp3,6 Miliar!

Sindikat judi online Higgs Domino di Pekanbaru digerebek (Mediacenter.riau)--

RIAU.DISWAY.ID — Sindikat judi online bermodus permainan Higgs Domino Island dibongkar tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kasus ini terbilang mencengangkan. Dalam sebulan, omzetnya ditaksir tembus Rp3,6 miliar!

Pengungkapan dilakukan setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti serius oleh tim siber. Aksi para pelaku berhasil dipetakan dan digerebek di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Total, 12 tersangka diamankan, termasuk otak dari sindikat ini.

Penggerebekan di Dua Lokasi, 12 Tersangka Diamankan

Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo memimpin langsung ekspos kasus di lokasi pertama, yaitu kompleks ruko enam pintu di Jalan Imam Munandar, Tenayan Raya, Rabu (25/6/2025).

“Ini hasil kerja keras Subdit Siber, tapi juga berkat laporan masyarakat yang peduli terhadap maraknya judi online,” kata Andrianto.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, dua lokasi yang digerebek berada di kawasan Tenayan Raya dan Perumahan Pondok Mutiara, Payung Sekaki.

“Kami tangkap 12 pelaku. Dalangnya Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo. Dia pemilik modal sekaligus penyandang dana utama sindikat ini,” jelas Ade.

Ko Jo ditangkap setibanya di Bandara Sultan Syarif Kasim II usai terbang dari Malaysia, pada Sabtu (21/6). Penangkapan ini mempertegas bahwa sindikat ini punya jaringan kuat dan operasional yang sangat sistematis.

Modus: Produksi Akun & Perdagangan Chip Virtual

Di lokasi pertama, enam tersangka bertugas memproduksi ribuan akun Higgs Domino. Mereka bekerja dalam dua shift, siang dan malam. Tugasnya: bikin akun, top-up, lalu naikkan level hingga minimal level 5–6.

“Setelah akun siap, mereka bermain untuk kumpulkan chip. Chip inilah yang kemudian dijual,” ujar Ade. Dalam sehari, satu akun bisa hasilkan chip hingga 100 juta unit. Setelah terkumpul 1 triliun chip, nilainya dijual Rp25 juta (dengan harga pasar Rp25.000 per 1 miliar chip).

Di lokasi kedua, enam pelaku lainnya bertugas mengelola chip hasil jackpot dan memasarkan secara online. Nama-nama seperti Ahmad Fahrozi, Rijal Aulad, hingga Dede Firmansyah disebut sebagai pelaksana lapangan.

“Mereka berasal dari Pulau Jawa, direkrut Ko Jo dan dipindahkan ke Pekanbaru khusus untuk jalankan bisnis haram ini,” imbuhnya.

Barang Bukti Berlimpah, Semua Sudah Tersangka

Dari dua lokasi, polisi menyita 120 unit komputer rakitan, 11 ponsel, beberapa KTP, satu akun email, serta buku rekening dan kartu ATM atas nama Ahmad Fahrozi.

“Seluruh pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” tegas Ade.

Lebih lanjut, penyidik sudah mulai proses lanjutan seperti pemblokiran rekening, pelacakan aset (asset tracing), pemeriksaan ahli, dan koordinasi dengan JPU. Artinya, ini bukan sekadar penangkapan, tapi bagian dari penindakan serius terhadap praktik judi online.

Sumber: