Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja: Riau Dukung Dunia Kerja Lebih Inklusif

Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja: Riau Dukung Dunia Kerja Lebih Inklusif

Gubernur Riau Abdul Wahid --

RIAU.DISWAY.ID - Apakah batas usia masih relevan dalam proses rekrutmen kerja?
Penghapusan batas usia dalam rekrutmen kerja kini menjadi langkah konkret menuju dunia kerja yang lebih adil. Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menghapuskan diskriminasi usia dalam proses perekrutan tenaga kerja.

Riau Sambut Positif Kebijakan Kemnaker

Penghapusan batas usia dalam rekrutmen kerja secara resmi diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Surat ini diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 28 Mei 2025, dan menjadi terobosan penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Gubernur Abdul Wahid menyebut kebijakan ini sebagai respons logis terhadap meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. "Tentu kita ikut mendukung kebijakan ini. Dulu dibatasi karena angka harapan hidup masih rendah," ungkapnya di Pekanbaru, Senin (2/6/2025).

Usia Produktif Semakin Panjang

Menurut Wahid, masyarakat kini lebih sadar akan pentingnya pola hidup sehat. Data terbaru menunjukkan bahwa angka harapan hidup nasional telah mencapai 65–70 tahun, naik signifikan dibandingkan era sebelumnya yang hanya 50–60 tahun. "Saat ini boleh dibilang masyarakat lebih sehat. Jadi, tidak masalah jika mereka tetap produktif di usia lebih dari 50 tahun," jelasnya.

Meski demikian, Pemprov Riau akan mempelajari isi surat edaran secara menyeluruh sebelum menentukan langkah konkret di tingkat daerah. “Saya baca dulu tentu, agar tahu kebijakan apa yang harus diambil,” ujarnya.

Larangan Diskriminasi Usia dan Kelompok Rentan

Kebijakan penghapusan batas usia ini juga mencakup larangan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Seperti dikutip dari pernyataan resmi Kemnaker, dunia kerja ke depan harus menjadi ruang inklusif yang memberi kesempatan setara kepada semua warga negara.

“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.

Namun, pengecualian tetap berlaku untuk jenis pekerjaan yang secara teknis membutuhkan batas usia, misalnya pekerjaan fisik ekstrem atau yang menyangkut keselamatan kerja.

Gubernur Diminta Sosialisasikan ke Daerah

Kemnaker juga telah meminta seluruh gubernur, termasuk Gubernur Riau, untuk menyosialisasikan surat edaran ini kepada bupati, wali kota, dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah agar kebijakan ini tidak hanya berhenti di tataran pusat, tapi juga dilaksanakan secara konkret di tingkat daerah dan perusahaan.

Sejalan dengan Amanat Konstitusi

Kebijakan ini dinilai sejalan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah berharap praktik rekrutmen di Riau dan seluruh Indonesia akan lebih adil dan bebas dari diskriminasi. (*)

Sumber: