Pertama Implementasikan SKB 3 Menteri, Walikota Agung Terima Penghargaan dari Himperra Riau

Pertama Implementasikan SKB 3 Menteri, Walikota Agung Terima Penghargaan dari Himperra Riau

Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, menerima piagam penghargaan dari Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Riau.-pekanbaru.go.id-

PEKANBARU, RIAU.DISWAY.ID - Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, menerima piagam penghargaan dari Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Riau.

Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi dari Himperra Riau kepada Walikota Agung yang menjadi kepala daerah pertama di Provinsi Riau yang menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.

"Terima kasih kepada DPD Himperra Riau atas apresiasi yang diberikan," ucap Agung, usai menerima piagam penghargaan, bertempat di Hotel Pangeran, Kamis 25 September 2025.

BACA JUGA:Wako Pekanbaru Boyong Camat Lurah ke TPA Muara Fajar, Upaya Kendalikan Sampah

BACA JUGA:Gesa Perbaikan Jalan Rusak, Pemko Pekanbaru Overlay 29 Ruas, ini Daftarnya!

Dikatakannya, penghargaan yang diterima merupakan hasil kolaborasi bersama dengan berbagai pihak dalam mengimplementasikan SKB 3 Menteri di Kota Pekanbaru.

"Semoga kerjasama ini terus berlanjut demi pelayanan yang lebih baik untuk warga," harapnya.

Agung, menyebutkan jika Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap mensupport dan bersinergi dengan semua pihak untuk percepatan pengembangan pemukiman rumah rakyat melalui program tiga juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Pemko Pekanbaru Kembali Sekolahkan 1.700 Anak Putus Sekolah

BACA JUGA:Abdul Wahid Dorong Musyawarah Mufakat dalam Munas VII APPSI 2025

"Kita juga siap membantu pengusaha dalam mempromosikan atau memasarkan agar rumah yang tadinya dibangun bisa dibeli masyarakat, dan tentu ini juga dapat meringankan beban masyarakat," tutupnya.

Seperti diketahui, untuk percepatan pelaksanaan program tiga juta rumah, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan lahan di kawasan Kecamatan Tenayan Raya.

Selain menyiapkan lahan, Pemko Pekanbaru juga menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah khususnya dalam program 3 juta rumah. 

Sumber: