Tegas! Hakim Pastikan Sidang Eks Gubernur Riau Abdul Wahid Bebas Suap dan Intervensi
Sidang eks Gubernur Riau Abdul Wahid bebas suap dan intervensi pihak mana pun.-Ist-
PEKANBARU, DISWAY.ID -- Gubernur Riau (Gubri) nonaktif, Abdul Wahid, diadili atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau. Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) melakukan pemerasan hingga Rp3,5 miliar.
Bersama Abdul Wahid, turut diadili Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubenrur Riau, Dani M Nursalam. Ketiga terdakwa hadir langsung di ruang persidangan untuk mendengar pemcabaan surat dakwaan oleh JPU.
Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, menegaskan komitmen pengadilan untuk menjalankan proses persidangan terhadap Abdul Wahid dan kawan-kawan secara bersih, bebas dari praktik suap, gratifikasi, maupun intervensi pihak mana pun.
BACA JUGA:Mudik Nyaman Bersama BUMN, PNM Fasilitasi Ratusan Peserta Mudik Tanpa Cemas Ongkos
Pernyataan tersebut disampaikan Delta Tamtama saat menutup sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Ia menegaskan seluruh proses peradilan akan berjalan sesuai prinsip hukum dan menjunjung tinggi integritas lembaga peradilan.
“Pengadilan ini berjalan dengan bersih, bebas dari segala suap, gratifikasi, maupun tindak pidana korupsi, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Putusan pengadilan didasarkan pada alat bukti yang sah di persidangan,” tegas Delta Tamtama di hadapan para pihak yang hadir.
Delta juga mengingatkan kepada para pengunjung sidang, keluarga terdakwa, maupun masyarakat luas agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat membantu mengurus perkara hukum.
Menurutnya, jika ada oknum yang mengatasnamakan hakim, aparat pengadilan, atau pihak lain yang menjanjikan dapat memengaruhi jalannya persidangan, maka hal tersebut harus diabaikan.
BACA JUGA:Kapolda Riau Turun Gunung, Dumai Terbakar 56 Hektare Lebih: Akankah Langit Riau Kembali Memerah?
“Jika ada yang mengaku-ngaku hakim, aparat pengadilan, atau siapa pun yang mengatakan bisa membantu atau mengatur perkara, agar diabaikan. Namun, jika mengetahui orangnya, silakan dilaporkan,” ujarnya.
Delta bahkan menyarankan agar laporan terkait dugaan praktik percaloan perkara atau penyalahgunaan nama lembaga peradilan disampaikan kepada aparat terkait, termasuk ke KPK.
Hal ini, menurut Delta, penting untuk menjaga integritas proses hukum serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Delta juga menetapkan sidang lanjutan terhadap Abdul Wahid pada Senin, 30 Maret 2026, dengan agenda perlawanan atas dakwaan JPU. Sementara dua terdakwa lain tidak melakukan perlawanan, dan kembali disidang pada Kamis, 2 April 2026.
Sumber: