Gara-gara Yaqut, Eks Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jadi Tahanan Rumah

Gara-gara Yaqut, Eks Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jadi Tahanan Rumah

Tren ini bermula karena keistimewaan Gus Yaqut yang menjadi tahanan rumah saat perayaan hari raya Idul Fitri lalu. Kini terdakwa kasus korupsi eks Gubernur Riau, Abdul Wahid pun minta keistimewaan serupa karena alasan kondisi kesehatan.-Ist-

PEKANBARU, DISWAY.ID -- Semua berawal dari keistimewaan yang didapat eks Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang mendapat kelonggaran ketika Lebaran lalu ia menjadi tahanan rumah. Sekarang, terdakwa kasus korupsi eks Gubernur Riau, Abdul Wahid, meminta hal serupa kepada hakim dalam sidang dakwaan pada Kamis, 26 Maret 2026.

Suasana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mendadak riuh saat Abdul Wahid, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan. Tak sekadar mendengarkan poin-poin dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Tim penasihat hukum terdakwa Abdul Wahid langsung meluncurkan manuver hukum yang cukup menyita perhatian publik melalui serangkaian permohonan kepada majelis hakim.

Poin yang paling mencolok adalah permintaan agar status penahanan Abdul Wahid dialihkan dari Rutan Klas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah. Langkah ini dipandang sebagai upaya kubu terdakwa untuk mendapatkan kelonggaran di tengah proses hukum yang membelitnya. 

BACA JUGA:Tegas! Hakim Pastikan Sidang Eks Gubernur Riau Abdul Wahid Bebas Suap dan Intervensi

BACA JUGA:Mudik Nyaman Bersama BUMN, PNM Fasilitasi Ratusan Peserta Mudik Tanpa Cemas Ongkos

Alasan kesehatan dan jaminan keluarga menjadi fondasi utama di balik permohonan yang disampaikan secara terbuka di muka sidang tersebut.

Menariknya, tim hukum Abdul Wahid secara terang-terangan menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YC), sebagai referensi hukum mereka.

Penasihat hukum mengklaim adanya preseden di mana YC mendapatkan pengalihan status serupa, sehingga mereka berharap keadilan yang sama juga diterapkan kepada kliennya dengan mengacu pada Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP.

Selain urusan lokasi penahanan, pihak Abdul Wahid juga keberatan jika pemeriksaan ketiga terdakwa yakni Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam dilakukan dalam satu berkas atau sesi yang berbarengan. 

BACA JUGA:Kapolda Riau Turun Gunung, Dumai Terbakar 56 Hektare Lebih: Akankah Langit Riau Kembali Memerah?

BACA JUGA:Gawat! Riau Siaga Satu, Helikopter Bom Air BNPB Langsung Terjun Padamkan Karhutla Dumai yang Makin Menjadi

Mereka mendesak majelis hakim agar memisahkan proses persidangan ketiga terdakwa tersebut guna menjaga objektivitas dan kedalaman pembuktian perkara di tahap selanjutnya.

Alasan teknis di lapangan pun tak luput dari sorotan tim pengacara. Mereka mengeluhkan kondisi ruang sidang yang dianggap terlalu sempit untuk menampung banyaknya penasihat hukum dari ketiga terdakwa.

Sumber: