Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR?
THR, Image: Iqbalstock / Pixabay--
riau.disway.id - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap pekerja atau karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/Buruh di perusahaan. Meskipun bersifat rutin dan diatur secara jelas, masih terdapat perusahaan yang terlambat membayarkan THR. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apa sanksi bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya tepat waktu?
Ketentuan Pembayaran THR
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR dihitung sesuai masa kerja karyawan:
-
Kurang dari 1 tahun: proporsional sesuai masa kerja.
-
1 tahun atau lebih: minimal sebesar 1 bulan gaji pokok.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana ringan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
sanksi Administratif
perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Ketenagakerjaan. sanksi ini biasanya berupa:
-
Denda keterlambatan: perusahaan harus membayar THR ditambah bunga keterlambatan sebesar 5% dari jumlah THR yang terutang per bulan. Misalnya, jika THR seorang karyawan Rp5.000.000 dan keterlambatan 1 bulan, perusahaan wajib membayar Rp5.250.000.
-
Peringatan resmi: perusahaan akan mendapat surat peringatan dari instansi ketenagakerjaan. Peringatan ini dapat meningkat menjadi sanksi tegas jika tidak ditindaklanjuti.
-
Pengawasan lebih ketat: perusahaan yang sering terlambat membayar THR dapat dikenai pengawasan tambahan atau diwajibkan menyusun laporan rutin terkait hak-hak pekerja.
sanksi Pidana Ringan
Selain sanksi administratif, perusahaan yang menunda pembayaran THR dapat menghadapi konsekuensi hukum pidana ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pelanggaran kewajiban membayar upah termasuk THR dapat dikenai denda atau ancaman penjara bagi pengurus perusahaan yang lalai. Ancaman hukum ini dimaksudkan untuk menekan praktik penundaan pembayaran yang merugikan pekerja.
Mekanisme Penyelesaian Perselisihan
Jika pekerja merasa THR tidak dibayarkan tepat waktu atau jumlahnya tidak sesuai, pekerja dapat menempuh beberapa langkah:
-
Mediasi internal perusahaan: Mengajukan keluhan ke HRD atau manajemen perusahaan.
-
Laporan ke Dinas Ketenagakerjaan: Instansi ini berwenang memanggil perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan penyelesaian.
-
Pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial: Jika tidak ada penyelesaian, pekerja dapat menempuh jalur hukum formal.
Dampak Bagi perusahaan
keterlambatan pembayaran THR tidak hanya menimbulkan sanksi resmi, tetapi juga berpengaruh pada reputasi perusahaan dan hubungan industrial. Karyawan yang merasa haknya diabaikan dapat menurunkan produktivitas, meningkatkan turnover, dan memicu aksi protes atau mogok kerja. Secara jangka panjang, hal ini dapat merugikan citra dan kinerja perusahaan.
Kesimpulan
Pembayaran THR tepat waktu adalah kewajiban hukum perusahaan dan hak setiap pekerja. keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan sanksi administratif berupa denda dan peringatan, serta potensi sanksi pidana ringan bagi pengurus perusahaan. Selain itu, keterlambatan THR dapat merusak hubungan industrial dan menurunkan kepercayaan karyawan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memprioritaskan kepatuhan terhadap peraturan THR sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan manajemen sumber daya manusia yang baik.
Referensi:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Sumber: