Eks THL DLHK Pekanbaru Diduga Terlibat Pungli Sampah, Raup Keuntungan Rp70 Juta Per Bulan

Selasa 15-04-2025,23:49 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Misa Paskah 2025 di Pekanbaru, Cek di Sini

"Para tersangka membuat usaha mandiri untuk mengangkut sampah. Tapi, tidak resmi dan tidak terdaftar di DLHK Pekanbaru," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.

Mantan THL DLHK Pekanbaru Raup Keuntungan Rp70 Juta Per Bulan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengungkapkan mantan pegawai DLHK Pekanbaru yang ikut terlibat pungutan liar meraup Rp70 juta per bulan.

"Ada yang melaporkan THL di DLHK Pekanbaru yang sudah tidak bekerja lagi, tapi masih memungut retribusi sampah ke badan-badan usaha maupun ke masyarakat," ungkap Agung.

"Laporan yang kami dapat dan sudah kami laporkan ke Polresta Pekanbaru, satu orang itu bisa dapat uang mencapai Rp50-Rp70 juta per bulan," sambungnya.

BACA JUGA:Kadin Siap Perkuat Kerja Sama dengan Rusia di Sektor Kesehatan hingga Pendidikan

Agung juga memastikan para pelaku mengangkut sampah tanpa izin resmi dari pemerintah kota.

Bahkan, ada pula keterlibatan badan usaha swasta yang bekerja sama dengan pihak tak resmi untuk menghindari retribusi.

Kategori :