KLHK Beri Sanksi 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, BEM PTNU Apresiasi Tindakan Tegas

Sabtu 07-06-2025,19:44 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Tambang Nikel di Raja Ampat Disanksi, Kamu Sudah Tahu Dampaknya?

RIAU.DISWAY.ID - Tambang nikel di Raja Ampat kembali jadi sorotan publik. Wilayah yang dikenal sebagai surga bawah laut dunia ini ternyata jadi sasaran eksploitasi tambang oleh empat perusahaan besar. Praktik ini bukan hanya merusak keindahan alam, tapi juga melanggar hukum perlindungan wilayah pesisir.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar. Aksi cepat pemerintah ini langsung menuai respons dari berbagai kalangan, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara.

Raja Ampat: Bukan Tempat Tambang, Tapi Kawasan Konservasi

Sebagai kawasan prioritas pariwisata nasional, Raja Ampat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU ini secara jelas menyatakan bahwa pemanfaatan pulau kecil lebih diutamakan untuk konservasi, pariwisata, budidaya laut, dan penelitian—bukan untuk pertambangan.

Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Sejumlah perusahaan tambang nikel beroperasi di beberapa pulau kecil di Raja Ampat, seperti Pulau Gag, Pulau Kawe, Pulau Manuran, dan Pulau Batang Pele. Praktik ini memicu kemarahan masyarakat yang merasa alam warisan mereka dirampas tanpa pertimbangan ekologis.

4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Disanksi KLHK

Seperti dikutip dari laporan resmi Kementerian LHK pada hari ini, 7 Juni 2025, empat perusahaan telah dikenai sanksi tegas. Berikut daftarnya:

  • PT. Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran)
    Merupakan perusahaan asing asal Tiongkok. KLHK mencabut persetujuan lingkungannya dan memerintahkan penghentian seluruh kegiatan tambang.
  • PT. Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele)
    Kegiatan eksplorasi dihentikan sepenuhnya.
  • PT. Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
    Dijatuhi sanksi administratif berupa perintah pemulihan lingkungan serta gugatan perdata.
  • PT. Gag Nikel (Pulau Gag)
    Dokumen lingkungan tengah dievaluasi untuk pencabutan karena bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014.

Apresiasi Mahasiswa: Langkah Awal Menyelamatkan Indonesia

Langkah tegas KLHK ini disambut positif oleh elemen mahasiswa. Lalu Alfharouq Amri Abdullah, Wakil Sekretaris Nasional BEM PTNU Se-Nusantara menyampaikan apresiasinya secara terbuka.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan KLHK dalam menegakkan hukum lingkungan. Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tapi juga bentuk keberpihakan pada masa depan bangsa. Raja Ampat bukan tempat eksploitasi, melainkan kawasan konservasi dan kebanggaan nasional,” tegas Lalu Alfharouq.

Jaga Raja Ampat, Jaga Masa Depan

Kekayaan alam Raja Ampat bukan hanya milik Papua, tapi milik seluruh bangsa Indonesia. Menjaga kelestarian ekosistemnya berarti menjaga kehidupan generasi mendatang.

BEM PTNU se-Nusantara mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak diam. Suara publik adalah kunci agar eksploitasi serupa tak terulang. Aksi nyata menjaga Raja Ampat bukan hanya dari sisi hukum, tapi juga dari partisipasi sosial yang berkelanjutan.

“Menyelamatkan Raja Ampat adalah menyelamatkan masa depan Indonesia,” tutup Lalu Alfharouq.

Tegas Sekarang, Aman di Masa Depan

Sanksi terhadap tambang nikel di Raja Ampat bukan akhir, tapi awal dari perjuangan panjang menjaga lingkungan. Langkah KLHK patut diapresiasi, namun pengawasan publik tetap harus berjalan. Mari terus kawal, karena Raja Ampat adalah simbol harapan dan keindahan Indonesia yang tak ternilai. (*)

Kategori :