Keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup. Polisi memastikan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi sindikat narkoba lintas negara.
“Kami siap menjaga Kepulauan Meranti agar tetap bersih dari narkoba. Tidak ada kompromi untuk jaringan internasional,” tegas AKBP Aldi. (*)