2 Pejabat Waskita Karya Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalan Tol Lampung, Kerugian Capai Rp66 Miliar

Dua karyawan kontraktor BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan tol--Istimewa
Tim penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkup proyek tersebut, termasuk peran pihak manajemen maupun rekanan eksternal.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang terbukti merugikan negara,” ucapnya.
Sumber: