Link Download PDF Juknis SPMB SMA/SMK Riau 2025, Cek di Sini

Cek link download PDF Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK di Riau tahun 2025.--Freepik
BACA JUGA:Diduga Ijazah Eks Karyawan Ditahan, Wamenaker Geram dan Sidak Perusahaan Travel di Pekanbaru
Jadwal Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau 2025
Calon peserta didik baru dan orang tua wajib mengetahui bahwa jadwal pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau 2025 dimulai pada Juni 2025.
Adapun rincian jadwal dan tahapan SPMB SMA/SMK Riau 2025 sebagai berikut.
- 10-15 April 2025: Pembentukan Panitia PMB di tingkat satuan pendidikan
- 15 April-20 Juni 2025: Sosialisasi di tingkat satuan pendidikan
- 10-15 Juni 2025: Sosialisasi Aplikasi PMB
- 18-20 Juni 2025: Simulasi Aplikasi PMB
- 21-24 Juni 2025: Pra-Pendaftaran (aktivasi akun, input, dan upload dokumen)
- 24-29 Juni 2025: Pendaftaran (Pemilihan Satuan Pendidikan SMAN/SMKN)
- 24-30 Juni 2025: Verifikasi oleh satuan pendidikan
- 1 Juli 2025: Seleksi dan rekonsiliasi sesuai jalur pendaftaran SMAN/SMKN
- 2 Juli 2025 pukul 10.00 waktu setempat: Pengumuman penetapan murid baru SMAN/SMKN
- 2-5 Juli 2025: Daftar ulang SMA/SMK
- 2-8 Juli 2025: Pendaftaran (Pemilihan Satuan Pendidikan Swasta Jalur Afirmasi)
- 2-8 Juli 2025 pukul 15.00 waktu setempat: Verifikasi oleh satuan pendidikan/sekolah Swasta Jalur Afirmasi
- 9 Juli 2025: Pengumuman penetapan murid baru SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi
- 9-11 Juli 2025: Daftar ulang SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi
- 9 Juli 2025: Hari pertama masuk sekolah
Syarat Daftar SPMB SMA/SMK Riau 2025
Mengacu pada peraturan nasional, persyaratan pendaftaran SPMB SMA/SMK di Riau utamanya maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli 2025.
Hal ini dibuktikan dengan tanda telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP/sederajat.
Selain itu, ada beberapa persyaratan khusus yang perlu disesuaikan dengan jalur yang dipilih, di antaranya:
1. Jalur Domisili
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan domisili
- Nama orang tua sesuai dengan dokumen-dokumen terkait. Apabila ada perbedaan, seperti orang tua meninggal atau cerai, maka bisa menggunakan kartu keluarga baru
2. Jalur Afirmasi
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah
- Diperlukan kartu penyandang disabilitas bagi penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian dan surat keterangan dari dokter
3. Jalur Prestasi
- Nilai rapor selama 5 semester terakhir dan/atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya
- Prestasi jalur non akademik bisa melalui organisasi maupun non organisasi yang dibuktikan melalui jalur surat keterangan aktif OSIS dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan. Selain itu bisa juga dengan bukti prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya
BACA JUGA:Peringati Hari Bumi 2025, Kemenag Pekanbaru Tanam 1 Juta Pohon Matoa
4. Jalur Mutasi
- Siswa harus memiliki surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali
- Khusus mutasi anak guru wajib memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru dan membawa Kartu Keluarga
Sumber: