Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Blok Rokan, Kejati Riau Geledah Kantor SPRH dan Rumah Eks Direksi

Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Blok Rokan, Kejati Riau Geledah Kantor SPRH dan Rumah Eks Direksi

Tim Penyidik Kejati Riau melakukan penggeledahan (Ist)--

RIAU.DISWAY.ID - Penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Riau kembali menjadi sorotan. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Sejak pukul 11.30 WIB hingga 18.00 WIB, Tim Penyidik yang dibagi menjadi dua regu bekerja intensif. Mereka menggeledah Kantor PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan beberapa rumah milik mantan direksi perusahaan tersebut. Aksi penggeledahan juga mendapat pengamanan ketat dari personel TNI Batalyon Arhanud 13 Pekanbaru. Prosesnya disaksikan langsung oleh pegawai PT SPRH, pemilik rumah, dan perangkat RT setempat agar transparan.

“Penggeledahan dilakukan di Kantor Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan rumah milik beberapa mantan Direksi PT SPRH,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dalam keterangan pers, Rabu (2/7/2025).

Pengusutan kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana PI 10 persen Blok Rokan, yang merupakan bagian kepemilikan saham PT SPRH di PT Riau Petroleum Rokan (RPR). PT RPR ditunjuk sebagai pengelola dana PI tersebut, sementara PT Riau Petroleum sebagai induk usaha memiliki saham terbesar yang dikuasai Pemprov Riau hingga 50 persen.

Sepanjang 2023-2024, PT SPRH dilaporkan menerima dana PI Blok Rokan hingga mencapai Rp 551 miliar. Angka fantastis ini semestinya menjadi modal pembangunan daerah, namun justru berujung dugaan korupsi yang kini sedang diusut Kejati Riau.

“Dalam penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Semua dokumen telah disita untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zikrullah.

Ia memastikan, penggeledahan berjalan kondusif tanpa kendala berarti. “Penggeledahan berlangsung aman dan lancar. Saat ini Tim Penyidik masih berada di Kota Bagansiapiapi untuk pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus ini bukanlah penyelidikan baru. Kejati Riau sebelumnya telah melakukan penyelidikan intens. Setelah menemukan indikasi tindak pidana, perkara ini akhirnya naik ke tahap penyidikan. Hal itu ditegaskan lewat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 yang diterbitkan pada 11 Juni 2025.

Langkah tegas Kejati Riau ini diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Kasus dana PI Blok Rokan menjadi perhatian besar, mengingat potensi kerugian negara yang tidak sedikit.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Penegakan hukum tidak pandang bulu demi kepentingan masyarakat Riau,” pungkas Zikrullah.

Seiring proses penyidikan yang masih berjalan, publik kini menanti siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus yang berpotensi menyeret banyak nama besar di lingkup BUMD Riau ini. (*)

Sumber: