DPRD Riau Desak Korporasi Perusak Hutan Tesso Nilo Ditindak: Mereka Tahu Tapi Tetap Langgar

Taman Nasional Tesso Nilo (Dok. tntessonilo.menlhk.go.id)--
RIAU.DISWAY.ID - Skandal perambahan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tak lagi sekadar urusan warga atau oknum adat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke sejumlah perusahaan besar yang diduga menikmati hasil dari kawasan konservasi itu. DPRD Riau pun angkat bicara dan mendesak penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap korporasi yang dengan sadar memanfaatkan lahan TNTN. Ia menilai perusahaan-perusahaan besar semestinya jauh lebih paham aturan dan batas-batas kawasan hutan konservasi.
“Harusnya perusahaan lebih tahu aturan, mana saja lahan yang tidak boleh digarap. Jadi harus ditindaklah perusahaan yang sudah membuka lahan di kawasan konservasi ini. Mereka merusak hutan yang jelas-jelas dilindungi,” tegas Budiman saat diwawancarai di Pekanbaru, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, Tesso Nilo adalah kawasan yang sangat vital bukan hanya bagi Riau, tapi juga bagi dunia karena berperan sebagai paru-paru global. Kawasan ini merupakan habitat satwa langka seperti gajah Sumatra dan termasuk dalam kawasan konservasi yang paling dilindungi oleh undang-undang.
Budiman menambahkan bahwa ada perbedaan mendasar antara hutan lindung dan hutan konservasi. TNTN termasuk dalam kategori yang sangat ketat dalam pengelolaannya karena memiliki nilai ekologis yang tinggi.
“Kita serahkan kepada Satgas PKH Penertiban Kawasan Hutan. Lakukan penegakan hukum yang adil, tapi juga humanis. Yang penting sekarang, data siapa saja pemilik lahan di TNTN itu harus dibuka ke publik,” ujar politisi dari Partai Gerindra itu.
Tak hanya menyoroti peran korporasi, Budiman juga meminta agar warga yang terlanjur bermukim di dalam kawasan TNTN direlokasi secara bijak. Ia berharap tidak ada gesekan antara aparat dan masyarakat dalam proses penertiban tersebut.
“Relokasi harus dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi. Jangan sampai ada konflik. Tapi tetap, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Polda Riau telah menetapkan tersangka JS dalam kasus jual beli lahan ilegal di dalam TNTN dengan menggunakan lebih dari 200 surat hibah palsu. Kasus ini membuka dugaan lebih luas tentang keterlibatan pihak-pihak besar yang selama ini belum tersentuh hukum. (*)
Sumber: