Koperasi Desa: Antara Gerakan Ekonomi Rakyat dan Alat Program Negara

Cahyadi Joko Sukmono - Ketua Umum DPN ABDSI (Asosiasi Business Development Services Indonesia)--
Setelah keputusan Musdes, barulah Komite Persiapan menyelenggarakan Rapat Anggota sebagaimana diatur dalam undang-undang perkoperasian, dengan agenda pengesahan anggaran dasar, pemilihan pengurus, pengesahan anggota, dan rencana usaha.
Dengan pemisahan peran ini, koperasi desa akan memiliki fondasi legitimasi yang kokoh, tidak hanya dari sisi legal formal, tetapi juga dari sisi sosial-politik dan ekonomi. Inilah wujud koperasi sejati: lahir dari kehendak rakyat, untuk kesejahteraan rakyat, dalam bingkai kedaulatan ekonomi lokal.
Pemerintah tetap bisa berperan strategis sebagai fasilitator, akselerator, dan pelindung hukum. Namun kepemilikan, pengendalian, dan pengambilan keputusan harus tetap berada di tangan anggota koperasi, bukan pejabat desa atau birokrat. Dengan demikian, koperasi desa akan menjadi alat transformasi sosial-ekonomi yang nyata, bukan sekadar proyek administratif.
Penulis: Cahyadi Joko Sukmono - Ketua Umum DPN ABDSI (Asosiasi Business Development Services Indonesia)
Sumber: