Pemusnahan Mangga Ilegal di Riau: 25,9 Ton Buah Selundupan dari Malaysia Dibakar

Pemusnahan Mangga Ilegal di Riau: 25,9 Ton Buah Selundupan dari Malaysia Dibakar

Karantina Riau musnahkan 25,9 ton mangga ilegal asal Malaysia. Upaya ini lindungi petani lokal dan cegah hama tumbuhan berbahaya (Dok. Mediacenter.riau)--

RIAU.DISWAY.ID - Riau kembali jadi sorotan setelah Karantina Riau memusnahkan puluhan ton mangga ilegal yang diselundupkan dari Malaysia. Gak tanggung-tanggung, sebanyak 25,9 ton mangga diamankan dan langsung dibakar demi mencegah penyebaran hama tanaman yang bisa mengancam pertanian lokal.

Disita dari Kapal KM. Julia II di Perairan Bengkalis

Aksi pemusnahan mangga ilegal ini dilakukan pada Rabu, 12 Juni 2025 di Kantor Bea Cukai Sungai Pakning, Bengkalis. Buah selundupan tersebut sebelumnya diamankan oleh Satgas Patroli Laut Bea Cukai dari Kapal Motor Julia II di Perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis pada 21 Mei 2025. Diduga kuat, seluruh mangga berasal dari Malaysia tanpa dokumen resmi.

“Kami langsung serahkan media pembawa ini kepada pihak Karantina Riau untuk dimusnahkan karena tidak sesuai dengan peraturan impor yang berlaku,” ujar perwakilan Bea Cukai Bengkalis dalam keterangannya.

Melindungi Petani Lokal dan Ketahanan Pangan

Kepala Karantina Riau, Turhadi Noerachman, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

“Pemasukan mangga ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Kita tidak bisa kompromi soal keamanan pangan dan perlindungan petani lokal,” tegas Turhadi, Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, setiap buah impor wajib dilengkapi dokumen Phytosanitary Certificate dari negara asal, masuk lewat pintu yang ditetapkan, dan dilaporkan ke petugas karantina. Sementara Provinsi Riau tidak termasuk sebagai jalur masuk buah impor resmi, sehingga semua muatan tersebut harus dimusnahkan.

Angka Pemusnahan Sepanjang 2025 Capai 64,8 Ton

Berdasarkan data dari Penegakan Hukum Karantina Riau, total buah mangga yang sudah dimusnahkan sepanjang 2025 mencapai 64,8 ton. Rinciannya: 23,29 ton di Pelabuhan Dumai, 15 ton di Tembilahan, dan 25,9 ton di Bengkalis.

Nilai ekonomi mangga yang dimusnahkan di Bengkalis saja mencapai Rp518,4 juta. Namun, nilai tersebut tak sebanding dengan potensi kerugian jika hama dari mangga ilegal menyebar ke lahan pertanian lokal.

Pemilik Masih Diselidiki, Ancaman Hukuman Berat Menanti

Saat ini, Tim Penegakan Hukum Karantina Riau masih menyelidiki pemilik muatan mangga ilegal tersebut. Pelanggaran ini bisa dijerat Pasal 86 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami apresiasi sinergi dari Bea Cukai Bengkalis dan semua pihak yang terlibat. Semoga kerja sama ini bisa terus diperkuat agar penyelundupan buah ilegal di Riau bisa ditekan,” ujar Turhadi menambahkan.

Upaya Bersama Cegah Masuknya Produk Pertanian Ilegal

Pemusnahan turut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, KSOP Kelas II Tanjung Buton, Polsek Bukit Batu, Koramil 05 Bukit Batu, Camat Bukit Batu, serta tim Karantina Tumbuhan Riau. Ini menunjukkan pentingnya kerja kolaboratif dalam menjaga ketahanan pangan dan kedaulatan pertanian nasional.

Karantina Riau tidak main-main dalam menjaga ketahanan pangan dan kesehatan tanaman lokal. Dengan pemusnahan 25,9 ton mangga ilegal asal Malaysia, pemerintah menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan pertanian Indonesia dari ancaman luar. Ke depan, sinergi antarinstansi sangat krusial untuk mencegah masuknya produk pertanian ilegal lainnya. (*)

 

Sumber: