Sabu-sabu 1 Kg Gagal 'Terbang' dari Pekanbaru ke Jakarta, Dibawa Penumpang Pellita Air dalam Koper

Minggu 05-10-2025,10:00 WIB
Reporter : Abdullah Sani
Editor : Tri Broto

PEKANBARU, DISWAY.ID- Tim gabungan Aviation Security (Avsec) dan personel Lanud Roesmin Nurjadin (RSN) di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru, Riau mengagalkan penyelundupan 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu 4 Oktober 2025 malam.

Barang haram tersebut disembunyikan dalam koper milik seorang penumpang dengan tujuan penerbangan Pekanbaru menuju Jakarta menggunakan pesawat Pelita Air.

Kecurigaan awal muncul di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) ketika operator X-Ray Avsec mendeteksi adanya kejanggalan pada sebuah koper hitam merek President.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan PPPK, Guru Honorer di Riau Ditangkap karena Edarkan Sabu-sabu

Sinyal bahaya dari mesin pemindai ini segera ditindaklanjuti oleh personel gabungan Avsec bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Lanud RSN yang siaga di lokasi pemeriksaan.

Personel gabungan tersebut kemudian melakukan pemeriksaan manual terhadap koper yang dicurigai. Hasilnya, ditemukan empat bungkus sabu yang dibalut dan diselipkan di antara pakaian

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui empat bungkusan dalam koper tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 995 gram, atau hampir 1 kilogram.

Untuk memastikan keabsahan temuan, petugas Bea Cukai bersama aparat terkait segera melakukan tes cepat.

BACA JUGA:9 Pegawai BPR Indra Arta di Indragiri Hulu Resmi Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar

Hasilnya mengonfirmasi bahwa serbuk kristal yang ditemukan memang adalah narkotika jenis sabu. Penemuan ini menunjukkan sindikat narkoba masih terus mencari celah dan modus untuk mengedarkan barang haram melalui jalur udara.

Pemilik Sabu-sabu Melarikan Diri

Barang bukti senilai puluhan miliar rupiah ini kemudian segera diamankan di kantor Avsec untuk pemeriksaan lanjutan.

Proses tersebut melibatkan unsur gabungan dari Avsec, Satuan Polisi Militer (Satpom) dan Intelijen Lanud RSN, Bea Cukai, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Ironisnya, saat barang bukti sedang diproses, pelaku berinisial TK yang merupakan pemilik koper tersebut, diketahui telah melarikan diri.

Pelaku tampaknya menyadari bahwa barang bawaannya telah diamankan oleh petugas. Meskipun demikian, proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan.

Setelah dibuatkan berita acara, barang bukti sabu seberat 995 gram tersebut diserahkan secara resmi kepada Katim I Brantas BNNP Riau.

Kategori :