PEKANBARU, DISWAYRIAU.ID- Seorang polisi gadungan berpangkat Iptu, Galang Julian Hardiansyah (22) dibekuk anggota Polresta Pekanbaru usai menggelapkan Playbox Playstation (PS) 4 milik seorang mahasiswa di Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan, Galang merupakan warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Awalnya, Galang menyewa PS4 kepada Fajri Yaned yang belakangan diketahui berstatus mahasiswa di Pekanbaru.
BACA JUGA:Pekanbaru Perlu Strategi Promosi Efektif untuk Maksimalkan Potensi MICE
Galang mengaku kepada Fajri sebagai polisi berpangkat Iptu, namun belum diketahui lokasi tugasnya.
"PS4 seri fate 1 tera tersebut disewa selama 10 hari dengan tarif Rp150.000 per hari," kata Bery kepada diswayriau.id, Selasa 30 September 2025.
Selepas 10 hari, Fajri menanyakan kepada Gilang melalui sambungan telepon mengenai PS4 yang belum dikembalikan. Namun, Galang justru mematikan dan memblok nomor telepon Fajri.
Setelah berapa lama Fajri mencoba menghubungi Galang namun tetap tak tersambung, begitu juga dengan upaya pencarian alamat polisi gadungan itu tak juga membuahkan hasil.
Fajri pun melaporkan kerugian yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Pekanbaru Terjamin Higienis
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Iptu untuk meyakinkan korban, namun setelah diselidiki, ternyata statusnya polisi gadungan," terang Bery.
Setelah menerima laporan, polisi mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya. Seragam polisi lengkap berpangkat Iptu juga diamankan dari tangan pelaku untuk dijadikan barang bukti.
"Pelaku diamankan saat berada di Hotel Sabrina, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru. Dari tangan pelaku, kami menyita 1 unit kotak PS4 dan 1 lembar kwitansi pembelian PS4 sebagai barang bukti," jelas Bery.
Galang Julian Hardiansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Tersangka kami tahan guna proses hukum lanjutan terhadap pelaku. Berkas perkara segera kami lengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas perwira jebolan Akpol 2009 itu.