2 Pejabat Waskita Karya Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalan Tol Lampung, Kerugian Capai Rp66 Miliar

Kamis 24-04-2025,22:39 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

RIAU, DISWAY.ID - Dua karyawan kontraktor BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan tol ruas Terpeka.

Penetapan tersangka dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin, 21 April 2025 malam berdasarkan hasil penyelidikan atas proyek pembangunan jalan tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) yang dikerjakan antara tahun 2017-2019.

Kedua karyawan PT Waskita Karya atas nama Widodo dan Juanta Ginting terlibat kasus dugaan korupsi jalan tol Lampung yang menelan anggaran Rp1,25 triliun.

BACA JUGA:Update! 31 Ijazah Eks Karyawan Perusahaan Pekanbaru, Anggota DPRD Pekanbaru: Belum Ada yang Dikembalikan

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini 24 April 2025, Waspada Hujan Ringan

Akibat dugaan korupsi proyek tol Lampung yang dilakukan dua pejabat Waskita Karya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp66 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan kedua pejabat PT Waskita Karya Widodo menjabat sebagai Kasir Divisi V PT Waskita Karya dan Juanta Ginting Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan pada Divisi V PT Waskita Karya Tbk.

"Keduanya langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut," kata Armen.

Kedua tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek konstruksi dengan menggunakan vendor fiktif dan penyalahgunaan identitas vendor.

"Mereka merekayasa LPJ proyek jalan tol pada segmen KM 100+200 hingga KM 112+200. Modusnya dengan menggunakan vendor fiktif dan pinjam nama," tutur Armen.

BACA JUGA:Jelang Kedatangan Presiden Peru, Kadin Indonesia: Peru Bisa Jadi Gerbang Indonesia ke Pasar Amerika Latin

BACA JUGA:Diduga Ijazah Eks Karyawan Ditahan, Wamenaker Geram dan Sidak Perusahaan Travel di Pekanbaru

Proyek jalan tol memiliki nilai total Rp1.253.922.600.000 atau Rp1,25 triliun, namun dugaan praktik korupsi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp66 miliar dengan pembangunan jalan yang terdampak mencakup sepanjang 12 kilometer.

Saat ini, Kejati Lampung berkomitmen penyidikan masih terus berjalan.

Tim penyidik tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam lingkup proyek tersebut, termasuk peran pihak manajemen maupun rekanan eksternal.

Kategori :