10 Hektar Hutan Ludes! Penegakan Hukum di Rohul Tak Pandang Bulu

Kamis 29-05-2025,22:51 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Petugas temukan sisa kebakaran di kawasan Hutan Produksi Terbatas

RIAU.DISWAY.ID - Kasus pembakaran hutan kawasan HPI kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Tiga orang pria berinisial AMS, H, dan S harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam aksi pembukaan lahan secara ilegal dengan cara dibakar.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, menjelaskan bahwa ketiganya ditangkap setelah tim gabungan dari Polres Rohul melakukan pengecekan titik panas (hotspot) di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto.

Modus klasik: bakar hutan untuk tanam sawit

Menurut Emil, para pelaku diduga membakar lahan dengan tujuan membuka ruang tanam bagi perkebunan sawit. “Mereka membuka lahan dengan cara dibakar. Setelahnya, area itu akan digunakan untuk menanam sawit,” jelasnya saat konferensi pers, Kamis (29/5/2025).

Peristiwa ini pertama kali terdeteksi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, saat personel Polsek Rokan IV Koto melakukan patroli dan verifikasi terhadap titik panas. Di lokasi, petugas menemukan bekas kebakaran di lereng bukit, yang diduga dilakukan dengan metode imas tumbang alias tebang bakar.

10 hektar hutan ludes, asap masih mengepul

Sehari setelah temuan awal, Unit Tipidter Polres Rohul diterjunkan ke lokasi untuk investigasi lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan area hutan seluas sekitar 10 hektar yang telah hangus terbakar. Meski api besar telah padam, asap masih mengepul dari bara api yang belum mati sempurna.

“Lahan yang terbakar berada di kawasan HPT. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut kerusakan lingkungan yang serius,” tegas Emil.

Barang bukti dan tersangka diamankan

Dari hasil penyelidikan, AMS diketahui sebagai pemilik lahan, sementara dua orang lainnya berperan sebagai pekerja. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kayu sisa terbakar, minyak sisa pembakaran, dan botol berisi solar.

Ketiganya kini diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman hukuman berat menanti

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Kehutanan hingga UU Perkebunan. Emil menegaskan bahwa proses hukum ini menjadi bagian dari upaya tegas penegakan aturan dalam kasus pembakaran hutan.

“Ancaman hukumannya tidak main-main. Ini adalah bentuk penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang dampaknya luas,” pungkasnya.

Pembakaran hutan bukan solusi, tapi bencana

Kasus pembakaran hutan kawasan HPI ini kembali mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar justru mempercepat kehancuran lingkungan. Selain mengganggu ekosistem, dampaknya juga bisa memicu bencana yang lebih luas, seperti kabut asap dan kerusakan habitat.

Harapannya, penegakan hukum seperti ini bisa jadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan hal serupa di masa depan. (*)

Kategori :