Kabar Gembira, Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Agustus 2025!

Senin 19-05-2025,21:16 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Warga Riau Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda, Catat Tanggalnya!

RIAU.DISWAY.ID - Punya tunggakan pajak kendaraan tapi takut sama dendanya? Tenang, Pemprov Riau lagi baik banget nih! Mulai 19 Mei sampai 19 Agustus 2025, kamu bisa bayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan. Program ini diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau dan jadi kabar baik buat kamu yang belum sempat melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Riau, Evarefita, menjelaskan bahwa program ini bukan cuma soal meningkatkan pendapatan daerah, tapi juga bentuk kepedulian pemerintah pada kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda mulai 19 Mei hingga 19 Agustus mendatang,” ujar Eva dalam keterangannya.

Meringankan Beban, Meningkatkan Kepatuhan

Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi praktis buat masyarakat yang kesulitan bayar pajak tepat waktu. Dengan penghapusan denda ini, pemerintah berharap akan ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan,” tambah Eva.

Banyak Cara Bayar Pajak, Gak Harus Antre!

Bapenda Riau juga menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran yang lebih praktis dan efisien, supaya gak perlu antre panjang di kantor Samsat. Berikut beberapa alternatif yang bisa kamu pilih:

  1. Samsat Drive Thru
  2. Samsat Keliling
  3. Samsat Tanjak
  4. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

“Petugas kami memang sudah siap untuk melayani, namun demikian kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan,” terang Eva.

Gak Datang Dua Kali, Manfaatkan Sekarang!

Program ini bukan berlaku selamanya, lho. Jadi, buat kamu yang punya tunggakan pajak kendaraan, mending buruan manfaatkan kesempatan emas ini. Selain bisa bayar tanpa denda, kamu juga turut membantu pembangunan daerah lewat pajak yang kamu bayar.

Program penghapusan denda ini juga sejalan dengan misi pemerintah daerah untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong transparansi dan efisiensi dalam sistem administrasi pajak kendaraan.

Yuk, jangan tunggu sampai akhir Agustus! Manfaatkan program ini sekarang juga dan #BayarPajakTanpaDrama! (*)

 

Kategori :