DPR RI Siap Revisi UU Hak Cipta, Polemik Royalti Lagu Jadi Sorotan

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir - Anisha Aprilia - --
RIAU.DI*SWAY.ID - Apakah aturan royalti lagu akan berubah? Polemik ini kembali mencuat setelah DPR RI menyatakan siap merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Wacana revisi tersebut muncul menyusul kegaduhan publik terkait kewajiban pembayaran royalti musik yang membebani pelaku usaha hingga masyarakat.
Wakil Ketua DPR: DPR Selalu Siap Kerja
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa DPR terbuka untuk melakukan revisi Undang-Undang Hak Cipta jika memang diperlukan. Menurutnya, parlemen selalu siap bekerja untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan masyarakat.
"Kalau memang diperlukan kita revisi (undang-undang hak cipta), enggak ada masalah. DPR siap kerja terus kok," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Menunggu Kajian Kementerian Hukum
Meskipun demikian, Adies menekankan bahwa DPR tidak akan terburu-buru. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai persoalan royalti. Kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar pembahasan bersama DPR.
"Royalti ini kan masih dikaji ya. Kita tunggu Kementerian Hukum mengkajinya seperti apa. Nanti hasil kajian dari Kementerian Hukum itu kan diserahkan juga, dikoordinasikan dengan DPR. Nanti kita juga tentunya ada badan keahlian yang mengkaji hal-hal tersebut," jelasnya.
Royalti Lagu Dinilai Sensitif
Adies menilai persoalan royalti lagu merupakan isu yang sensitif. Karena itu, ia mengingatkan agar proses pembahasan RUU Hak Cipta tidak dilakukan secara tergesa-gesa. DPR ingin memastikan regulasi yang dibuat benar-benar adil bagi semua pihak.
"Nanti hasil kajian dari Kementerian Hukum itu akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan DPR. Kita juga tentunya ada badan keahlian yang mengkaji hal-hal tersebut," tegas Adies.
Polemik Royalti Musik dan LMKN
Polemik royalti mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membebankan kewajiban pembayaran royalti kepada pengusaha, pelaku UMKM, hingga masyarakat yang memutar lagu di ruang publik. Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan publik, terutama terkait biaya tambahan yang harus ditanggung.
Sikap DPR Terkait Polemik Royalti
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menenangkan masyarakat agar tidak takut memutar musik di tengah polemik royalti. Ia menegaskan bahwa DPR akan segera mengumumkan kebijakan resmi dalam waktu dekat.
"Diputar aja, nanti tunggu pengumuman (DPR) sehari dua hari ini, silakan putar aja (musik)," ujar Dasco.
Arah Baru Regulasi Hak Cipta
Pernyataan para pimpinan DPR ini menjadi sinyal kuat bahwa revisi UU Hak Cipta akan segera masuk dalam agenda pembahasan parlemen. Fokus utama DPR adalah menemukan titik keseimbangan antara perlindungan hak pencipta lagu dan kenyamanan masyarakat dalam menikmati musik. Dengan begitu, aturan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya berpihak pada seniman, tetapi juga tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari DPR RI dan Kemenkumham dalam menuntaskan polemik royalti ini. Keputusan yang akan diambil berpotensi membawa arah baru bagi regulasi hak cipta di Indonesia. (Anisha Aprilia)
Sumber: