Riau Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 10.800 Hektare pada 2025, Ini Tahapan dan Syaratnya

Ilustrasi - Kelapa Sawit (Mediacenter.riau)--
RIAU, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat lewat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Pada tahun 2025, Riau menargetkan peremajaan seluas 10.800 hektare yang tersebar di 10 kabupaten dan kota, kecuali Kota Pekanbaru serta Kabupaten Kepulauan Meranti yang tak mengajukan usulan tahun ini.
Program PSR menjadi salah satu strategi penting dalam memperbaiki kondisi kebun sawit rakyat yang kini banyak mengalami penurunan produktivitas akibat usia tanaman yang tua, penggunaan bibit tidak bersertifikat, atau kondisi kebun yang sudah tidak optimal lagi. Seperti dilansir dari keterangan resmi Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Kamis (10/7/2025), program ini dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Program PSR untuk Dorong Produktivitas Sawit Rakyat
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi, program PSR tidak hanya bertujuan meningkatkan hasil panen petani, tetapi juga memperkuat keberlanjutan ekonomi sektor perkebunan. Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada inisiatif dan kesiapan kelompok tani, serta dukungan pemerintah kabupaten atau kota.
“Yang melakukan verifikasi di lapangan adalah Dinas Perkebunan kabupaten/kota. Mereka menilai apakah lahan petani layak atau tidak menerima bantuan PSR, termasuk memeriksa legalitas lahan, status kepemilikan, dan kelengkapan administrasi lainnya,” kata Syahrial.
Syahrial mengungkapkan, Dinas Perkebunan Provinsi Riau memang tidak terlibat langsung dalam verifikasi di lapangan. Namun, pihaknya berperan penting dalam memeriksa kelengkapan dokumen administrasi teknis yang diajukan kabupaten/kota sebelum diteruskan ke BPDPKS. Dokumen penting yang harus dicek provinsi, misalnya CPCL (Calon Petani Calon Lahan), sebagai syarat utama dalam proses pengajuan bantuan PSR.
Proses Pengajuan PSR: Mulai dari Petani Hingga BPDPKS
Bagaimana sebenarnya alur pengajuan program PSR di Riau? Syahrial menjelaskan, proses dimulai dari kelompok tani yang mengajukan usulan ke Dinas Perkebunan di kabupaten/kota. Setelah itu, dinas kabupaten/kota akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan lahan yang diajukan benar-benar memenuhi syarat. Proses ini mencakup pengecekan legalitas lahan, status kepemilikan, dan kondisi tanaman sawit.
“Kami di provinsi hanya mengecek kesesuaian dan kelengkapan dokumen usulan. Jika dinilai layak, baru kami bantu ajukan ke BPDPKS,” jelas Syahrial.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya peran Dinas Perkebunan kabupaten/kota untuk mendampingi kelompok tani sejak awal. Mulai dari penyusunan dokumen, kelengkapan administrasi, hingga proses verifikasi lapangan, semua harus dikawal dengan baik agar petani tidak kebingungan. “Besarnya peran daerah sangat menentukan sukses tidaknya program ini,” ujar Syahrial.
Petani Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp60 Juta Per Hektare
Petani yang lahannya memenuhi syarat program PSR berpeluang memperoleh bantuan hingga Rp60 juta per hektare. Dana ini digunakan untuk pembongkaran tanaman sawit tua, pembelian bibit unggul bersertifikat, biaya penanaman ulang, serta perawatan awal tanaman hingga siap berproduksi kembali.
Program peremajaan sawit rakyat ini diharapkan menjadi solusi bagi ribuan hektare kebun sawit yang kini tidak produktif di Riau. Dengan tanaman baru yang lebih unggul, petani dapat kembali menikmati hasil panen optimal secara berkelanjutan. Selain itu, program PSR juga diyakini berdampak positif terhadap kesejahteraan petani dan kontribusi Riau sebagai salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Indonesia.
Seperti dikutip dari laporan BPDPKS, program PSR di seluruh Indonesia telah membantu memperemaja jutaan hektare kebun sawit rakyat selama beberapa tahun terakhir. Langkah ini menjadi upaya nyata pemerintah untuk menjaga keberlanjutan industri sawit nasional sekaligus meningkatkan pendapatan petani di berbagai daerah, termasuk di Riau.
Target 2025 untuk Perkuat Ekonomi Perkebunan Riau
Dengan target seluas 10.800 hektare, program PSR di Riau tahun 2025 bukan hanya soal mengganti tanaman lama dengan bibit unggul. Ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah daerah dalam menjaga sektor perkebunan tetap menjadi tulang punggung ekonomi Riau.
Syahrial optimistis, jika seluruh pihak bekerja sama dengan baik, target tersebut dapat tercapai. “Kami berharap program PSR ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani sawit di Riau. Bukan hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga kesejahteraan keluarga petani,” tutupnya.
Jika semua berjalan sesuai rencana, kebun sawit rakyat di Riau yang kini tidak produktif akan kembali menjadi sumber penghasilan yang menjanjikan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan perkebunan rakyat yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan. (*)
Sumber: