Modus Kencan Michat, Iphone Pemuda di Pekanbaru Ini Dirampas Waria

Modus Kencan Michat, Iphone Pemuda di Pekanbaru Ini Dirampas Waria

Tersangka MAA saat diamankan di Mapolsek Sukajadi Pekanbaru terkait kasus pemerasan modus MiChat-Dok. Istimewa-

PEKANBARU, DISWAY.ID -- Kasus dugaan pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi percakapan MiChat kembali terjadi di Kota PEKANBARU.

Jajaran Polsek Sukajadi berhasil mengamankan seorang remaja waria berinisial MAA (17) usai diduga memeras dan mengancam korbannya di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Langkah cepat kepolisian tersebut diambil usai menerima laporan dari seorang pria berinisial A yang mengaku menjadi korban pemerasan setelah berniat memesan jasa kencan melalui aplikasi online.

BACA JUGA:Titiek Soeharto Beri Nama 'Ganesha' untuk Bayi Gajah Sumatera yang Lahir di Tesso Nilo

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara, menjelaskan insiden bermula saat korban menggunakan aplikasi MiChat pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. 

"Korban kemudian berkomunikasi dengan seseorang yang menawarkan jasa kencan dan menyepakati tarif yang ditentukan sebelum diarahkan menuju lokasi kos," ujar Leo.

Namun, sesampainya di kamar kos yang dituju, korban mendapati bahwa sosok yang berada di dalam ruangan tersebut memiliki wajah yang jauh berbeda dari foto yang tertera di aplikasi. Mengetahui hal itu, korban pun berniat membatalkan pesanan kencan tersebut dan berencana untuk segera pergi.

Niat korban untuk hengkang terhalang ketika seorang pria menghampirinya dan memaksa korban untuk kembali masuk ke dalam kamar. 

BACA JUGA:Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Riau Sosialisasi Keselamatan Transportasi

"Di dalam ruangan tersebut, korban dipaksa menyerahkan uang pemesanan (booking) sebesar Rp250 ribu meskipun layanan kencan dibatalkan," ucap Leo.

Tidak berhenti di situ, korban yang sudah menyerahkan uang pemesanan tetap ditahan dan tidak diperbolehkan keluar dari kamar. Pelaku kemudian kembali meminta sejumlah uang tambahan, yakni uang keamanan sebesar Rp200 ribu serta biaya sewa kamar senilai Rp200 ribu.

"Lantaran korban tidak memegang uang tunai lagi dan berada dalam kondisi terancam, ia dipaksa untuk menyerahkan satu unit ponsel iPhone 15 warna hitam milik pribadinya," jelas Leo.

Kemudian setelah ponsel pintar bernilai jutaan rupiah itu berpindah tangan, korban akhirnya diperbolehkan meninggalkan lokasi kejadian dengan total kerugian mencapai Rp13,9 juta.

BACA JUGA:Razia 12 Tempat Hiburan di Pekanbaru, 2 Pengunjung Positif Narkoba

Sumber: