Adapun lokasi Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemkot Pekanbaru atau bebas asap rokok, di antaranya seluruh ruangan di dalam gedung kantor pemerintahan.
Termasuk, ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, hingga fasilitas publik lainnya yang dinyatakan bebas asap rokok dan penggunaan rokok elektrik.