RIAU.DISWAY.ID - Kasus penahanan ijazah siswa memang bukan hal baru di dunia pendidikan. Tapi, kini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau bersikap tegas. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa semua sekolah, baik negeri maupun swasta, tidak boleh menahan ijazah siswa yang sudah lulus.
“Saya tegaskan kepada pihak sekolah SMA/SMK Negeri maupun swasta sederajat, jangan sampai menahan ijazah siswanya. Jika ada yang melakukannya, segera laporkan ke Disdik!” ucap Erisman saat diwawancarai pada Sabtu (17/5/2025).
Sanksi Tegas Menanti Sekolah Pelanggar
Erisman tak main-main. Ia menambahkan bahwa Disdik Riau siap mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang nekat menahan ijazah siswa. Tindakan ini dinilai melanggar hak dasar siswa yang sudah menempuh pendidikan hingga lulus.
“Kami tidak akan segan-segan menindak sekolah yang melanggar. Ini hak siswa. Jika masih ada yang dipersulit mengambil ijazah, langsung hubungi kami di Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang SMA/SMK sederajat, tanpa terkecuali. Baik sekolah negeri maupun swasta harus mengikuti aturan yang sama.
Penahanan Ijazah = Evaluasi Kepala Sekolah
Tak hanya menegaskan larangan, Erisman juga menyampaikan bahwa setiap laporan penahanan ijazah akan menjadi bahan evaluasi terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.
“Kalau hal ini terjadi, itu jelas akan jadi bahan evaluasi serius untuk kepala sekolahnya. Tapi alhamdulillah, sejauh ini belum ada laporan penahanan ijazah di SMA/SMK negeri di Riau,” ungkap Erisman.
Namun, ia tak menampik bahwa praktik ini masih kerap ditemukan di sekolah swasta, terutama karena masalah administrasi atau tunggakan biaya.
Untuk Sekolah Swasta, Harus Ada Dialog Terbuka
Meski begitu, Erisman tetap mengajak sekolah swasta agar lebih komunikatif dan solutif dalam menangani masalah keuangan siswa. Jika memang ada tunggakan, sebaiknya pihak sekolah tidak langsung mengambil jalan pintas dengan menahan ijazah.
“Kalau ada masalah, bicarakan baik-baik dengan orang tua atau wali murid. Kalau nggak ada jalan keluar, silakan lapor ke kami. Nanti akan kita bantu carikan solusinya,” ujarnya.
Erisman pun kembali mengingatkan, tidak ada alasan bagi sekolah negeri untuk menahan ijazah, karena sekolah negeri dibiayai negara dan tidak boleh membebani siswa dengan syarat tambahan yang memberatkan. (*)