Polda Riau Gelar Razia Ditilang di Tol Pekanbaru-Bangkinang, 8 Pemobil Ditilang Gegera Ngebut

Rabu 07-05-2025,22:08 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

RIAU, DISWAY.ID - Sebanyak delapan kendaraan yang ditilang polisi di ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang di Kampar.

Direktorat Lalu Lintas Pola Riau melalui Subdit Penegakan Hukum melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar batas kecepatan.

Penilangan dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran delapan kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi melebihi batas kecepatan.

Selain pelanggaran batas kecepatan, tim yang terdiri dari 15 personel Ditlantas dan enam petugas PT Hutama Karya juga memeriksa kadar alkohol terhadap pengemudi angkutan barang dan orang sejak pukul 09.30 WIB.

Kegiatan penertiban ini pun dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum, AKBP Lagomo.

Penindakan pelanggar batas kecepatan di ruas jalan tol dilakukan dengan alat Speed Gun.

Sementara, pemeriksaan kadar alkohol di lokasi menggunakan alat Drager Alcotest.

Direktur Lalulintas Kombes Taufiq Lukman mengatakan keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi setiap peraturan. Khususnya batas kecepatan dan kondisi fisik pengemudi yang bebas dari pengaruh alkohol," kata Taufiq pada Rabu, 7 Mei 2025.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Lagomo menyampaikan pengawasan kecepatan kendaraan di Tol Pekanbaru-Bakinang maupun Tol Pekanbaru-Dumai merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Kegiatan pengawasan kecepatan kendaraan yang melintas di jalan Tol Pekbang (Pekanbaru-Bangkinang) maupun Tol Permai ini bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan, memastikan pengemudi dalam kondisi prima, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas," tuturnya.

Dijelaskan batas kecepatan yang diizinkan saat melintas di Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dan Pekanbaru-Dumai, yakni minimal 60 Km/jam.

Sedangkan kecepatan maksimal yaitu 80 Km/jam sesuai imbauan di sepanjang jalan bebas hambatan tersebut.

Dari hasil patroli, sebanyak delapan pengemudi yang ditindak.

Mereka terbukti melanggar batas kecepatan. Sementara, dalam kadar alkohol pengemudi angkutan barang dan orang, seluruhnya dinyatakan negatif alkohol.

Kategori :