RIAU, DISWAY.ID - Marak kasus dugaan penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan, salah satunya terjadi di perusahaan tour dan travel Pekanbaru, Riau.
Menaggapi dugaan penahanan ijazah oleh pelaku dunia usaha, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid menegaskan praktik penahaan ijazah harus dihentikan.
Menurutnya, penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan dikhawatirkan dapat menciptakan hubungan kerja yang timpang dan menimbulkan kegaduhan ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Indonesia Perkuat Posisi Global dalam Ekonomi Syariah lewat Pertemuan dengan Delegasi Afrika Barat
BACA JUGA:Resep Gulai Ikan Patin Khas Riau Ala Rumahan, Ide Makan Siang Bareng Keluarga
"Kita minta kepada dunia usaha agar ini tidak dilakukan," kata Gubri Abdul Wahid di Pekanbaru pada Kamis, 1 Mei 2025.
Abdul Wahid menjelaskan penahanan ijazah yang merupakan dokumen pribadi bisa bermasalah secara hukum.
Oleh karena itu, pelaku usaha diajak untuk berdialog agar hubungan industrial di Riau dapat berjalan dengan sehat dan adil.
"Secara etika menurut saya tidak baik. Nah, maka hubungan-hubungan yang seperti ini harus kita luruskan, nanti kita ajak diskusi agar tidak menimbulkan persoalan-persoalan di kemudian hari," tutur Abdul Wahid.
Lebih lanjut, menindaklanjuti dugaan penahanan ijazah, Abdul Wahid telah menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
BACA JUGA:6 Provinsi Jadi Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Riau Status Darurat
BACA JUGA:Sahata Lumban Tobing Terima Vonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara: Putusan Ini Penuhi Rasa Keadilan
"Saya minta Pak Kadisnaker untuk mendalaminya. Jika ada pelanggaran tentu kita tindaklanjuti dan kita serahkan ke Pak Kapolda," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat menuturkan pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah lantaran tidak ada dasar hukum dalam perundang-undangan ketenagakerjaan yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja.
"Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja. Kami juga didampingi desk ketenagakerjaan Polda Riau," kata Boby.