MBG Tak Bisa Lagi Pakai Anggaran Pendidikan, MK Kasih Batas Waktu

MBG Tak Bisa Lagi Pakai Anggaran Pendidikan, MK Kasih Batas Waktu

Ilustrasi MBG--

MBG Tak Bisa Lagi Pakai Anggaran Pendidikan, MK Kasih Batas Waktu

RIAU, DISWAY.ID - Program Makan Bergizi Gratis atau MBG menghadapi perubahan besar dalam skema penganggarannya. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan untuk APBN tahun-tahun mendatang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). Meski begitu, MK masih memberikan ruang bagi pemerintah untuk menggunakan anggaran pendidikan bagi MBG dalam APBN 2026.

MK Beri Lampu Hijau untuk APBN 2026

Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pendanaan MBG dalam APBN 2026 masih memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, pemerintah masih dapat mempertahankan skema tersebut untuk tahun anggaran 2026.

Namun, MK memberikan batas yang tegas untuk periode berikutnya. Program MBG yang bukan bagian utama dari penyelenggaraan pendidikan tidak boleh terus dimasukkan ke dalam anggaran operasional pendidikan.

Dengan begitu, pemerintah perlu menyiapkan struktur pembiayaan baru untuk program tersebut. Langkah ini menjadi penting karena MBG memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar mendukung kegiatan pendidikan.

Alasan MK Minta Anggaran MBG Dipisahkan

MK menilai tujuan utama MBG berkaitan dengan penanganan stunting dan berbagai persoalan kesehatan masyarakat. Karena cakupannya luas, program tersebut dinilai membutuhkan pos anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Menurut pertimbangan MK, memasukkan MBG sebagai bagian dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan tidak lagi sesuai dengan karakter program. Oleh karena itu, pemerintah perlu menempatkan pembiayaan MBG pada alokasi yang berdiri sendiri.

Hakim MK Suhartoyo menyampaikan bahwa tujuan MBG merupakan solusi terhadap persoalan stunting dan masalah kesehatan lain yang muncul akibat ketidakmerataan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Karena memiliki tujuan yang luas, MK menilai program tersebut lebih tepat memperoleh alokasi anggaran tersendiri. Dengan skema itu, anggaran pendidikan dapat tetap menjalankan fungsi utamanya tanpa bercampur dengan program yang memiliki cakupan kebijakan berbeda.

APBN 2027 Mulai Berubah

Putusan MK juga membawa konsekuensi langsung terhadap penyusunan anggaran setelah 2026. Mulai APBN 2027, pemerintah tidak dapat lagi mengandalkan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG yang bukan komponen utama pendidikan.

MK menyatakan APBN 2026 tetap konstitusional meskipun ketentuan terkait penempatan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan dinilai bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk APBN pada tahun-tahun berikutnya.

Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur anggaran. Perubahan tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan penyusunan APBN serta berbagai kebutuhan belanja negara.

Pemisahan Anggaran Paling Lambat APBN 2028

MK tidak meminta pemerintah melakukan pemisahan anggaran secara mendadak. Lembaga tersebut memberikan tenggat paling lambat dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

Ketentuan tersebut memberikan kesempatan bagi pembentuk undang-undang untuk menghitung kembali struktur kebutuhan APBN. Pemerintah juga memiliki ruang untuk menyiapkan mekanisme pembiayaan MBG tanpa mengganggu pos anggaran pendidikan.

Sumber: