43 PMI Nonprosedural Dipulangkan dari Malaysia ke Dumai

43 PMI Nonprosedural Dipulangkan dari Malaysia ke Dumai

Sebanyak 43 PMI nonprosedural dipulangkan dari Malaysia ke Dumai, mendapat pendataan, layanan dasar, dan edukasi risiko bekerja ilegal - Mediacenter.riau - --

RIAU, DISWAY.ID – Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (27/9/2025) pukul 16.10 WIB. Mereka terdiri dari 32 laki-laki dan 11 perempuan, yang dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang. Pemulangan ini berjalan melalui koordinasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP2MI Riau.

Asal PMI yang Dipulangkan

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa para PMI berasal dari berbagai provinsi, yakni Jawa Timur (15 orang), Aceh (9 orang), Sumatera Utara (6 orang), Nusa Tenggara Barat (7 orang), Riau (3 orang), serta Jambi, Banten, dan Jawa Barat masing-masing satu orang.

“Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan. Kami menerima 43 PMI yang dideportasi dan memastikan perlindungan mereka,” ujar Fanny.

Proses Pemeriksaan dan Pendataan

Setiba di Dumai, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai dan pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Proses ini memastikan kondisi administrasi dan kesehatan mereka sebelum dibawa ke tahap selanjutnya.

Para PMI kemudian didampingi P4MI Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai. Selanjutnya, mereka dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai untuk pendataan, layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.

Edukasi dan Perlindungan PMI

Fanny menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat agar tidak tergiur bekerja secara ilegal di luar negeri. “Kami terus menyampaikan risiko bekerja nonprosedural. Banyak yang tidak menyadari konsekuensinya hingga berakhir dideportasi. Kehadiran kami tidak hanya menjemput, tapi juga memulihkan dan memastikan negara hadir bagi mereka,” katanya.

Komitmen Pemerintah

Pemulangan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi PMI, termasuk mereka yang menghadapi kondisi rentan atau terjebak dalam jalur nonprosedural. (*)

Sumber: