Beli iPhone di Luar Negeri, Apakah Bisa Dipakai di Indonesia? Ini Jawabannya!

Ilustrasi iPhone - Istimewa - --
RIAU, DISWAY.ID - Beli iPhone di luar negeri apakah bisa dipakai di Indonesia? Pertanyaan ini sering muncul, apalagi buat kamu yang tergoda dengan harga iPhone lebih murah di luar negeri. Tapi, jangan buru-buru beli dulu sebelum tahu risikonya!
Karena meskipun secara fisik sama, belum tentu iPhone dari luar negeri langsung kompatibel dengan regulasi dan jaringan di Indonesia. Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar kamu nggak menyesal di kemudian hari.
iPhone Luar Negeri Bisa Dipakai, Tapi Ada Syaratnya
Pada dasarnya, iPhone dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia, asal memenuhi beberapa ketentuan penting. Yang paling utama adalah status IMEI perangkat tersebut.
Seperti dikutip dari laman Kemenperin dan Bea Cukai per 18 Juli 2025, semua perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya. Jika tidak, iPhone-mu bisa tidak mendapat sinyal alias tidak bisa digunakan untuk komunikasi seluler.
Registrasi IMEI, Prosedur Wajib Saat Beli iPhone di Luar Negeri
Kalau kamu beli iPhone di luar negeri untuk penggunaan pribadi, kamu wajib melapor dan mendaftarkan IMEI melalui sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) saat tiba di Indonesia. Proses ini biasanya dilakukan di bandara atau lewat aplikasi Bea Cukai sebelum kedatangan.
Setelah itu, kamu harus membayar pajak sesuai nilai barang. Bila semua proses selesai dan IMEI berhasil didaftarkan, maka iPhone kamu bisa digunakan seperti biasa di jaringan operator Indonesia.
Risiko Jika Tidak Daftar IMEI
Menurut laporan dari Kominfo, jika IMEI iPhone kamu tidak terdaftar di sistem nasional, perangkat tersebut hanya bisa digunakan dengan WiFi. Artinya, tidak ada akses jaringan seluler, dan kamu tidak bisa melakukan panggilan, SMS, atau memakai internet dari kartu SIM.
Hal ini tentu merugikan, apalagi jika kamu sudah mengeluarkan uang besar untuk beli iPhone.
Tips Aman Beli iPhone dari Luar Negeri
- Pastikan iPhone yang kamu beli adalah versi unlocked dan bukan khusus region tertentu.
- Siapkan dokumen lengkap untuk keperluan registrasi IMEI dan pembayaran pajak.
- Lakukan pendaftaran IMEI maksimal 60 hari sejak kedatangan di Indonesia.
- Gunakan jalur resmi, jangan beli dari pihak tak terpercaya.
Kesimpulan
Beli iPhone di luar negeri apakah bisa dipakai di Indonesia? Jawabannya: bisa, tapi kamu harus melalui prosedur registrasi IMEI dan bayar pajak sesuai aturan.
Kalau kamu ingin lebih aman dan praktis, beli dari distributor resmi di Indonesia. Tapi kalau kamu tetap ingin berburu iPhone di luar negeri, pastikan kamu paham prosedurnya biar nggak zonk! (*)
Sumber: