KPK Periksa Staf Khusus Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud

KPK periksa Stafsus Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek saat pandemi - Ayu Novita - --
RIAU, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fiona Handayani, Staf Khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, pada Rabu, 30 Juli 2025. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek saat masa pandemi COVID-19.
Fiona diperiksa mulai pukul 09.19 WIB hingga 17.40 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, seusai menjalani pemeriksaan, ia memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan komentar kepada media. Mengenakan baju cokelat bermotif batik, Fiona enggan menjawab pertanyaan wartawan.
KPK Masih Rahasiakan Detail Materi Pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Fiona. Namun, ia belum dapat memaparkan secara rinci materi pemeriksaan karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait pengadaan Google Cloud yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami belum bisa menyampaikan detail materi pemeriksaan,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih, Rabu petang.
Google Cloud, Chromebook, dan Internet Gratis Satu Paket Program
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pengadaan layanan Google Cloud merupakan bagian dari satu kesatuan dengan pengadaan perangkat Chromebook dan layanan internet gratis. Ketiganya didistribusikan oleh Kemendikbudristek selama pandemi COVID-19 untuk mendukung pembelajaran daring di seluruh Indonesia.
“Pengadaan ini terdiri dari beberapa komponen, yaitu perangkat keras (Chromebook), penyimpanan data (Google Cloud), dan paket data internet. Semuanya saling berhubungan untuk menunjang proses belajar mengajar secara daring,” terang Asep pada Senin, 28 Juli 2025.
Google Cloud, menurut Asep, difungsikan sebagai sistem penyimpanan daring untuk data para siswa, seperti tugas, gambar, dan dokumen lainnya yang dikerjakan melalui perangkat Chromebook.
Kasus Google Cloud Berbeda dengan Kasus Chromebook di Kejagung
KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus Google Cloud berbeda dari kasus pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Meskipun sama-sama berlangsung dalam periode pandemi, kedua kasus tersebut dianggap berdiri sendiri secara hukum.
“Google Cloud adalah pengadaan software penyimpanan data yang digunakan secara nasional. Jadi berbeda dengan Chromebook yang merupakan perangkat keras,” jelas Asep.
Meski demikian, KPK tidak menampik bahwa kasus ini berjalan paralel dengan proyek Chromebook, mengingat keduanya saling melengkapi dalam proses pembelajaran daring yang masif selama pandemi COVID-19.
KPK Masih Telusuri Potensi Penyimpangan
Hingga kini, KPK masih melakukan penelusuran awal terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan Google Cloud. Proyek ini diketahui dilakukan dalam situasi darurat pandemi, sehingga membutuhkan penyimpanan data yang besar dan terintegrasi secara nasional.
KPK belum merinci pihak-pihak yang terlibat lebih lanjut, tetapi membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bila diperlukan.
Potensi Perkembangan Kasus
Pemeriksaan terhadap Fiona Handayani menjadi bagian penting dari penyelidikan awal KPK. Dengan terus dikumpulkannya bukti dan keterangan, bukan tidak mungkin lingkaran kasus ini akan meluas ke level yang lebih tinggi.
KPK juga berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik secara transparan setelah memasuki tahapan yang lebih matang. (Ayu Novita)
Sumber: