13 Tersangka Rusuh PT SSL di Siak Diamankan, Kerugian Capai Rp15 Miliar

13 Tersangka Rusuh PT SSL di Siak Diamankan, Kerugian Capai Rp15 Miliar

Polda Riau tangkap 13 tersangka rusuh PT SSL di Siak, diduga diprovokasi pengusaha luar. Kerugian ditaksir Rp15 miliar (Mediacenter.riau)--

RIAU.DISWAY.ID - Kepolisian Daerah Riau akhirnya berhasil mengungkap kasus kerusuhan besar yang terjadi di fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Siak. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan 12 di antaranya resmi ditahan, sementara satu lainnya menjalani proses diversi karena masih di bawah umur.

Kerusuhan Dipicu Sengketa Lahan

Peristiwa bermula dari aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Desa Tumang, Kecamatan Siak, pada Rabu, 11 Juni 2025. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, insiden tersebut dipicu oleh klaim kepemilikan lahan oleh sekelompok masyarakat terhadap sebagian konsesi PT SSL.

“Aksi demo ini berubah jadi tindakan anarkis, termasuk pembakaran, perusakan fasilitas, hingga penjarahan barang-barang milik perusahaan,” jelas Kombes Asep dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Ada Aktor di Balik Kerusuhan

Bukan aksi spontan, polisi menduga kerusuhan ini dikendalikan oleh pihak tertentu. “Para pelaku mengaku disuruh dan dibiayai oleh pengusaha. Ada yang memprovokasi, bahkan salah satu pelaku membakar klinik perusahaan,” tambah Asep.

Kerugian materiil akibat aksi tersebut mencapai Rp15 miliar. Sejumlah kendaraan roda dua dan empat, kantor, rumah karyawan, hingga klinik perusahaan ludes terbakar. Bahkan mesin air dan motor juga dijarah oleh massa.

Lahan Sengketa Berstatus Hutan Negara

Dari hasil pendalaman, lahan yang disengketakan ternyata merupakan kawasan hutan negara seluas 19.500 hektare. PT SSL mengelola kawasan tersebut berdasarkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk keperluan hutan tanaman industri (HTI).

“Luas lahan yang diklaim masyarakat sekitar 9.000 hektare. Tapi, faktanya ada pihak luar dari Pekanbaru yang memiliki ribuan hektare dan memanfaatkan warga lokal untuk memperjuangkan kepentingan mereka,” terang Asep.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, hingga pasal-pasal lain terkait penganiayaan dan pencurian. Tersangka di bawah umur diproses lewat mekanisme diversi, sesuai aturan perlindungan anak.

“Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tegas Asep.

Imbauan untuk Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Selain itu, Pemkab Siak juga diminta lebih selektif dalam mendukung klaim kepemilikan lahan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak berkepentingan.

Kasus kerusuhan di PT SSL ini menjadi pelajaran penting bahwa konflik agraria harus ditangani dengan transparansi, pendekatan hukum, dan kehati-hatian. Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk memastikan konflik tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. (*)

 

Sumber: