Eks THL DLHK Pekanbaru Diduga Terlibat Pungli Sampah, Raup Keuntungan Rp70 Juta Per Bulan

Eks THL DLHK Pekanbaru Diduga Terlibat Pungli Sampah, Raup Keuntungan Rp70 Juta Per Bulan

RIAU, DISWAY.ID - Mantan tenaga harian lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru diduga terlibat praktik pungutan liar.

Hasil temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi dalam kasus penumpukan sampah yang terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru, Riau.

Diduga mantan THL DLH Pekanbaru terlibat dugaan pungutan liar dengan potensi penghasilan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.

BACA JUGA:Napi di Rutan Pekanbaru Diduga Dugem hingga Nyabu, Bakal Ditindak Tegas

Sementara itu, polisi sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penumpukan sampah di Pekanbaru, Riau.

Di mana kasusnya terungkap usai Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menemukan tumpukan sampah di Jalan Diponegoro saat lari pagi pada Senin, 14 April 2025.

Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dari tiga laporan yang masuk.

Tersangka terdiri dari sopir angkutan sampah ilegal hingga mantan pegawai DLHK yang melakukan pungli.

"Kasus pertama, tiga orang tersangka, AAS, R dan ZE. Mereka ini sopir angkutan sampah ke tempat penampungan sementara (TPS) sampah ilegal," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika saat konferensi pers di Kompleks Perkantoran Wali Kota Pekanbaru pada Selasa, 15 April 2025.

BACA JUGA:Heboh Napi Diduga Dugem di Rutan Pekanbaru, Polisi Gelar Razia Gabungan

Menurutnya, mereka membuang sampah di kawasan Jalan Siak II, Kecamatan Rumbai, dan Jalan Usaha, Kecamatan Tenayan Raya.

Sedangkan, dua tersangka lainnya RMH dan T membuang sampah di TPS ilegal di Jalan Lobak dan TPU Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Jeki menyebut sampah yang dibuang menyebabkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan.

Polisi pun menyita tiga unit mobil pikap untuk mengangkut sampah dari dua kasus tersebut.

Sumber: