Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Hadir Juni–Juli 2025, Ini Syarat Terbarunya!

Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Hadir Juni–Juli 2025, Ini Syarat Terbarunya!

Ilustrasi meteran listrik (Antara/Galih Pradipta)--

RIAU.DISWAY.ID - Diskon tarif listrik 50% kembali digulirkan oleh pemerintah, tapi jangan senang dulu—ada syarat baru yang harus kamu perhatikan. Mulai Juni hingga Juli 2025, potongan tagihan listrik ini hanya diberikan kepada kelompok tertentu. Jadi, pastikan kamu memenuhi kriterianya, ya!

Potongan Tagihan Listrik untuk 79 Juta Rumah Tangga

Kebijakan diskon tarif listrik 50% ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang akan diumumkan resmi pada 5 Juni mendatang. Menurut keterangan tertulis dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Minggu (25/5/2025), sekitar 79,3 juta rumah tangga akan menjadi penerima manfaat dari kebijakan ini.

Namun, berbeda dari skema sebelumnya di awal tahun, kini pemerintah hanya menyasar pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Artinya, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke atas tidak lagi masuk dalam daftar penerima diskon.

“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Jakarta.

Bagian dari Paket Insentif Ekonomi Selama Libur Sekolah

Diskon tarif listrik 50% ini bukan satu-satunya insentif yang disiapkan pemerintah. Dalam rangka menyambut masa libur sekolah, pemerintah juga akan memberikan potongan harga untuk berbagai moda transportasi seperti kereta api, pesawat, hingga angkutan laut.

Tak ketinggalan, diskon tarif tol juga akan diberlakukan dan diperkirakan menyasar sekitar 110 juta pengendara selama Juni hingga Juli 2025. Langkah ini diambil untuk mendukung mobilitas masyarakat dan menekan beban biaya perjalanan selama libur panjang.

Perlindungan Sosial Diperkuat Lewat Bansos dan BSU

Tak hanya bantuan dalam bentuk diskon, pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial bagi keluarga miskin dan rentan. Sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima kartu sembako dan bantuan pangan tambahan untuk periode dua bulan ke depan.

Selain itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Guru honorer juga termasuk dalam kategori penerima. Ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor tenaga kerja yang selama ini terdampak ekonomi pasca-pandemi.

Pemerintah pun tak lupa memperhatikan pekerja di sektor padat karya. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan diberikan sebagai bentuk perlindungan dan dukungan terhadap keberlangsungan usaha di sektor ini.

Siapkan Diri, Cek Kelayakanmu!

Diskon tarif listrik 50% memang terdengar menggiurkan, apalagi di tengah kenaikan berbagai kebutuhan rumah tangga. Tapi perlu dicatat, hanya pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA yang akan mendapatkan manfaat ini pada Juni dan Juli 2025.

Jangan lupa, program ini hanyalah salah satu dari sejumlah insentif ekonomi yang akan digelontorkan pemerintah dalam waktu dekat. Bagi kamu yang ingin memanfaatkan potongan listrik atau insentif lainnya, pastikan datamu di PLN dan lembaga terkait sudah sesuai.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus hadir membantu masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kelompok berpenghasilan rendah. Jadi, jangan sampai ketinggalan informasi lengkapnya tanggal 5 Juni nanti! (*)

Sumber: