Dugaan Penipuan Dapur Program Makan Bergizi Gratis, Pengusaha Laporkan Malinda Dee

Dugaan Penipuan Dapur Program Makan Bergizi Gratis, Pengusaha Laporkan Malinda Dee

Malinda Dee--

RIAU, DISWAY.ID - Seorang pengusaha berinisial MF melaporkan Malinda Dee bersama rekannya, Rifaralalla, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penipuan. Tuduhan tindak pidana tersebut berkaitan dengan kerja sama penyelenggaraan dapur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimbulkan kerugian hingga Rp 350 juta.

Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi tersebut dengan nomor registrasi LP/B/2409/VI/2026 pada 19 Juni lalu. Laporan tertulis itu memuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 492 dan Pasal 86 KUHP dengan terlapor atas nama Malinda Dee.

Modus Minta Modal Alat Dapur Miliaran Rupiah

Aksi dugaan penipuan ini bermula saat Malinda Dee selaku penanggung jawab Yayasan Kridha Dhari Indonesia meminta modal usaha kepada korban pada September 2025. Terlapor berdalih uang senilai Rp 350 juta tersebut akan digunakan untuk membiayai pembelian berbagai peralatan dapur program MBG.

Selain menyerahkan sejumlah uang, korban juga harus menyediakan satu unit rumah pribadinya berdasarkan kesepakatan kontrak. Rumah tersebut nantinya akan beralih fungsi menjadi lokasi operasional dapur umum untuk mendukung program makanan bergizi tersebut.

"Terlapor meminta modal usaha untuk pembelian alat dapur dalam program MBG. Pelapor menyerahkan modal tersebut dengan cara melakukan transfer ke rekening seseorang bernama John Rachman," bunyi keterangan dalam dokumen laporan kepolisian tersebut, Kamis (25/6/2026).

Dapur Kosong Tanpa Alasan yang Jelas

Persoalan mulai muncul ketika pembangunan fisik fasilitas memasak tersebut tidak kunjung rampung hingga akhir Desember 2025. Setelah korban berulang kali menanyakan kepastian proyek, barulah operasional dapur sempat berjalan pada periode Februari hingga April 2026 dengan melibatkan operator katering yang berbeda-beda.

Kejanggalan besar kembali terjadi secara mendadak pada 30 April 2026. Pihak operator katering tiba-tiba mengosongkan rumah operasional milik korban dan mengangkut seluruh peralatan masak yang ada di dalamnya secara sewenang-wenang tanpa memberikan alasan yang jelas.

Seorang saksi sekaligus perwakilan dari pihak pelapor yang ikut memantau jalannya proyek di lapangan, Taufik Hidayat, membenarkan tindakan sepihak tersebut yang dinilai sangat mencederai kesepakatan awal.

"Pihak operator langsung mengambil semua barang-barang dan perlengkapan dapur dari rumah operasional milik korban tanpa ada pemberitahuan ataupun kejelasan informasi. Kami melihat tidak ada transparansi sama sekali sejak awal dari terlapor mengenai pengelolaan modal pembuatan dapur MBG ini," kata Taufik Hidayat saat memberikan keterangan resmi.

Hingga laporan kepolisian resmi terbit, terlapor belum memberikan konfirmasi maupun jawaban terkait aksi pengosongan sepihak itu. Merasa dirugikan akibat ketidakjelasan kerja sama dan hilangnya fasilitas operasional, pengusaha MF akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa ini. (*)

 

 

 

 

Sumber: