Buruan Daftar! Kuota Nikah Massal Pekanbaru 2025 Masih Tersisa 40 Pasangan

Buruan Daftar! Kuota Nikah Massal Pekanbaru 2025 Masih Tersisa 40 Pasangan

Ilustrasi pernikahan - Dok. Pexels - --

RIAU, DISWAY.ID - Program nikah massal yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru masih terbuka lebar untuk masyarakat yang ingin ikut serta. Hingga Senin (11/11/2025), baru 60 pasangan dari berbagai kecamatan di Pekanbaru yang mendaftar, sementara kuota totalnya mencapai 100 pasangan. Artinya, masih ada kesempatan untuk 40 pasangan lagi sebelum pendaftaran ditutup.

Asisten I Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menjelaskan bahwa program nikah massal ini menjadi bagian dari inisiatif sosial tahunan pemerintah kota untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. “Kuotanya disediakan untuk 100 pasangan, jadi masih ada peluang bagi masyarakat yang ingin ikut dalam program ini,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Program ini tidak hanya memberikan layanan pernikahan gratis, tapi juga melengkapi peserta dengan seluruh administrasi pernikahan resmi yang difasilitasi oleh pemerintah. Tujuannya agar masyarakat yang belum memiliki dokumen sah bisa mendapatkan legalitas secara hukum tanpa terkendala biaya.

Dari data sementara, Kecamatan Tuah Madani menjadi wilayah dengan jumlah pendaftar terbanyak yakni 12 pasangan. Disusul Kecamatan Senapelan dan Tenayan Raya yang masing-masing mencatat 7 pasangan, serta Kecamatan Bina Widya dengan 6 pasangan. Namun, Kecamatan Lima Puluh masih nihil pendaftar hingga saat ini.

Masykur menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar membantu masyarakat dari sisi legalitas, tapi juga memperkuat ketahanan keluarga di Kota Pekanbaru. “Kami ingin kegiatan ini membawa dampak sosial positif dan menciptakan keluarga yang harmonis, sejahtera, serta memiliki status hukum yang jelas,” katanya.

Pemkot Pekanbaru mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat agar segera mendaftar melalui kantor kecamatan masing-masing sebelum kuota 100 pasangan terpenuhi. Dengan adanya program ini, pemerintah berharap semakin banyak warga yang memiliki status pernikahan sah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan rumah tangga di Pekanbaru. (*)

 

Sumber: