Dorrrr...!! Gembong Curanmor 28 TKP di Pekanbaru Ditembak Polisi Saat Melawan

Dorrrr...!! Gembong Curanmor 28 TKP di Pekanbaru Ditembak Polisi Saat Melawan

Polisi Pekanbaru tembak gembong curanmor yang melawan. Total 28 TKP terungkap dan 11 motor curian berhasil diamankan--

RIAU, DISWAY.ID - Drama bak film aksi terjadi di Pekanbaru. Polisi berhasil membongkar jaringan besar pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah beraksi di 28 lokasi berbeda. Empat pelaku utama ditangkap, dan satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat penangkapan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari empat laporan polisi yang masuk sejak Agustus hingga Oktober 2025. “Dari pengembangan tersebut, total sudah ada 28 TKP yang berhasil kita ungkap. Ini jaringan besar curanmor,” tegasnya pada Selasa (11/11/2025).

Empat Pelaku Utama Ditangkap, Satu Ditembak Saat Melawan

Empat tersangka utama, yaitu FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto Bae, dan GO alias Juli, kini sudah mendekam di balik jeruji besi. Mereka biasa beraksi di kawasan padat seperti Jalan Serasi, Jalan Tengku Bay, Jalan SMA Amin, dan Jalan Rowosari.

Berry menyebut Fauzi memiliki peran dominan sebagai otak dan eksekutor utama. Saat hendak diamankan, Fauzi justru melawan hingga akhirnya ditembak petugas. “Tindakan tegas ini perlu karena pelaku membahayakan petugas dan masyarakat,” tegas Berry.

Polisi Amankan 11 Motor Curian dan Tangkap Penadah

Selain keempat pelaku utama, polisi juga menangkap dua penadah motor curian, yakni EJ alias Eko dan BDS alias Bobby. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 unit sepeda motor hasil curian. Sebagian motor sudah dikembalikan kepada pemiliknya tanpa biaya sepeser pun.

Tak hanya itu, Polresta Pekanbaru juga menyerahkan bibit pohon kepada korban saat pengembalian kendaraan. Program ini menjadi simbol komitmen Polri untuk tidak hanya memberantas kejahatan, tetapi juga peduli terhadap pelestarian lingkungan.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Keempat pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara dua penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kompol Berry mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat memarkir kendaraan. “Kami berkomitmen menumpas kejahatan jalanan demi keamanan warga Pekanbaru. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke pihak berwajib,” ujarnya. - Abdullah Sani

 

Sumber: