Pengadilan AS Tunda Merger Paramount dan Warner Bros
Warner Bros--
riau.disway.id - Rencana merger senilai US$111 miliar antara Paramount Skydance dan Warner Bros. Discovery menghadapi tantangan serius setelah pengadilan federal Amerika Serikat mengeluarkan perintah penghentian sementara terhadap transaksi tersebut. Putusan ini memberikan kemenangan awal bagi sejumlah negara bagian yang menilai penggabungan kedua perusahaan berpotensi merugikan persaingan di industri media dan hiburan.
Perintah Pengadilan Berlaku Selama 14 Hari
Hakim Distrik AS Araceli Martínez-Olguín memutuskan untuk menerbitkan temporary restraining order (TRO) yang menghentikan sementara seluruh proses penyelesaian merger. Selama perintah tersebut berlaku, Paramount Skydance dan Warner Bros. Discovery dilarang merampungkan transaksi maupun mengintegrasikan operasional kedua perusahaan.
Masa berlaku TRO ditetapkan selama 14 hari. Setelah itu, pengadilan akan mempertimbangkan apakah perintah tersebut perlu diperpanjang atau ditingkatkan menjadi preliminary injunction yang dapat menghentikan merger hingga seluruh proses hukum selesai.
Gugatan Dipimpin California
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh koalisi 12 negara bagian yang dipimpin California. Mereka menilai merger akan mengurangi tingkat persaingan karena menyatukan dua studio film Hollywood terbesar serta dua pemilik utama jaringan televisi kabel di Amerika Serikat ke dalam satu entitas.
Jaksa Agung California, Rob Bonta, menyebut keputusan hakim sebagai langkah penting untuk mencegah lahirnya perusahaan media yang memiliki kekuatan pasar terlalu besar.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan kemenangan awal dalam upaya menghentikan merger yang dianggap bertentangan dengan aturan persaingan usaha.
Hakim Menilai Ada Risiko terhadap Persaingan
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pihak penggugat telah menunjukkan bukti awal yang cukup kuat bahwa transaksi tersebut kemungkinan akan mengurangi persaingan secara signifikan di pasar distribusi film bioskop.
Pengadilan juga menyebut terdapat dugaan kuat bahwa merger dapat melanggar hukum antimonopoli Amerika Serikat. Perusahaan hasil penggabungan diperkirakan menguasai sekitar 27 persen pasar distribusi film layar lebar di negara itu.
Walaupun angka tersebut berada di bawah ambang 30 persen yang kerap dijadikan acuan dalam perkara antimonopoli, hakim menegaskan bahwa pangsa pasar di bawah batas tersebut tetap dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kompetisi.
Nasib Kesepakatan Masih Menunggu Putusan Lanjutan
Sebelumnya, merger telah memperoleh persetujuan dari pemerintahan Presiden Donald Trump. Namun, gugatan dari negara-negara bagian membuat proses tersebut kembali berada dalam ketidakpastian.
Apabila pengadilan nantinya mengabulkan permohonan preliminary injunction, penyelesaian merger akan tertunda hingga seluruh proses persidangan selesai. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, kedua perusahaan berpeluang melanjutkan transaksi sesuai rencana.
Untuk saat ini, nasib merger Paramount Skydance dan Warner Bros. Discovery masih bergantung pada proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Distrik California Utara.
Referensi
- Ars Technica, "Judge halts Paramount's $111B purchase of Warner Bros. in win for US states"
Sumber: