RIAU, DISWAY.ID — Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan hingga kini tidak ditemukan penambahan kasus cacar monyet (monkeypox/Mpox) di wilayah tersebut. Masyarakat diminta tetap waspada, namun tidak perlu panik.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Ade Suhartian, menyampaikan hal ini usai muncul dua kasus suspek cacar monyet yang sempat dirawat di RSUD sejak Kamis (18/9/2025). “Kami pastikan tidak ada penambahan kasus. Masyarakat cukup waspada dan menjaga kesehatan, tetapi tidak perlu panik,” ujarnya, Ahad malam (21/9/2025).
Dua santri dari salah satu pesantren di Meranti sebelumnya dibawa ke rumah sakit karena mengalami gejala menyerupai cacar monyet. Satu pasien meninggal setelah mendapat perawatan intensif, sementara satu lainnya masih dirawat. Namun, dua pasien lain yang juga dirujuk ke RSUD dipastikan hanya mengalami cacar air atau yang dikenal secara lokal sebagai “buah kayu.”
Ade menambahkan, Dinkes Meranti sudah mengeluarkan surat imbauan internal untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Pihaknya juga turun langsung ke pondok pesantren terkait dengan melakukan penyemprotan disinfektan, membagikan vitamin, hand sanitizer, dan melaksanakan penyelidikan epidemiologi (PE).
Dalam pencegahan lebih luas, ia mengimbau masyarakat agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), mulai dari olahraga teratur, tidur cukup, menjaga kebersihan lingkungan, hingga mengonsumsi makanan bergizi. “Kami juga sudah menyurati Kepala UPT Puskesmas dan Direktur RSUD agar meningkatkan kewaspadaan serta melakukan surveilans aktif,” jelas Ade.
Dinkes meminta tenaga kesehatan lebih jeli terhadap pasien dengan gejala ruam akut, demam, pembesaran kelenjar getah bening, atau indikasi lain yang menyerupai cacar monyet. Selain itu, penting menelusuri riwayat perjalanan pasien, kontak erat dengan penderita serupa, hingga perilaku berisiko.
Setiap kasus suspek cacar monyet wajib segera dilaporkan ke Dinkes Kepulauan Meranti melalui petugas surveilans, yakni M. Kholid (0811 7574 310) atau Riyan Agustianti (0822 8315 8178), serta melengkapi formulir notifikasi sesuai pedoman resmi. (*)