RIAU, DISWAY.ID – Persidangan kasus patok lahan ilegal dengan terdakwa pekerja PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali memunculkan fakta baru. Dalam sidang keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9), Direktur Operasional PT Position, Hari Aryanto Dharmaputra, mengungkap adanya pekerja yang meninggal dunia saat eksplorasi di lahan milik perusahaannya.
“Dua orang (meninggal dunia),” kata Aryanto saat menjawab pertanyaan kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak. Meski begitu, ia tidak merinci lokasi maupun kronologi kejadian tersebut. Aryanto hanya menggelengkan kepala ketika diminta memberikan keterangan lebih lanjut.
Pernyataan itu bermula dari pertanyaan mendadak Rolas yang menyinggung dugaan kematian dua pekerja PT Ruby Internasional Mining (RIM) di area garapan PT Position. Menurutnya, kabar tersebut perlu diklarifikasi karena berkaitan langsung dengan aktivitas eksplorasi perusahaan.
“Oke, sewaktu PT RIM bekerja melewati beberapa IUJP, apakah pernah ada yang mati? Ada dua orang meninggal kerja di PT RIM. Apakah benar ada yang meninggal? Saksi harus menjawab tahu atau tidak tahu,” ujar Rolas di ruang sidang.
Catatan publik menunjukkan, dua pekerja PT RIM memang dilaporkan meninggal pada Februari lalu akibat tertimbun tanah saat bekerja. Peristiwa itu menyoroti lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lain. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut persoalan lahan, keselamatan kerja, dan tanggung jawab perusahaan dalam industri pertambangan. (*)