Menteri ATR Bakal Cabut Sertifikat Kebun Sawit Ilegal di Tesso Nilo, Habitat Gajah Sumatra Terancam!

Rabu 02-07-2025,11:11 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

RIAU.DISWAY.ID – Polemik kebun sawit ilegal di kawasan konservasi kembali mencuri perhatian publik. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, memastikan pihaknya bakal mencabut sertifikat lahan perkebunan sawit yang diduga ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Pasalnya, lahan sawit itu terbukti berada di kawasan hutan yang jadi rumah satwa langka, termasuk gajah sumatra.

“Kita cabut (sertifikatnya), kalau itu kawasan hutan, kita cabut sertifikatnya,” tegas Nusron usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah memberantas aktivitas ilegal yang makin marak di kawasan konservasi. Nusron juga menegaskan, pihaknya tak akan berlama-lama dengan proses verifikasi ulang, karena pengecekan lokasi sudah dilakukan.

“Ndak (dicek lagi), akan kita cabut (sertifikatnya), udah kita cek,” katanya.

Kawasan Tesso Nilo, Benteng Terakhir Gajah dan Harimau Sumatra

Taman Nasional Tesso Nilo memang bukan kawasan sembarangan. Sejak ditetapkan sebagai taman nasional pada 2004, kawasan seluas 81.793 hektare ini menyimpan kekayaan hayati luar biasa. Tesso Nilo menjadi benteng terakhir bagi satwa kunci seperti gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) dan harimau sumatra (Panthera tigris sondaica).

Namun kondisi di lapangan memprihatinkan. Direktur Konservasi Kawasan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sapto Aji Prabowo, mengungkapkan fakta mengejutkan soal kerusakan TNTN.

“Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam. Tindakan-tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola Taman Nasional Tesso Nilo,” kata Sapto Aji di Jakarta, Rabu (11/6).

Tesso Nilo Tinggal 24 Persen Hutan Asli

Berdasarkan data KLHK, dari total luas Tesso Nilo, hanya sekitar 24 persen atau sekitar 19 ribu hektare yang masih berupa hutan alami. Sisanya berubah menjadi areal terbuka, pemukiman, hingga kebun sawit ilegal. Padahal, Tesso Nilo menjadi salah satu ekosistem hutan dataran rendah yang paling kaya keanekaragaman hayati di Sumatra.

Kerusakan ini tak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo. UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, tetapi juga mengancam kelestarian satwa langka.

“Kawasan Tesso Nilo itu sangat penting. Kalau hancur, gajah dan harimau sumatra makin kehilangan habitat,” ungkap Sapto Aji.

Pemerintah Gencarkan Penindakan

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan TNTN. Mulai dari operasi gabungan aparat penegak hukum, penertiban pondok liar, penyitaan alat berat, hingga pemusnahan kebun sawit ilegal. Baru-baru ini, pada Selasa (10/6), dilakukan penertiban besar-besaran terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan Tesso Nilo, mulai dari pembangunan rumah, pembukaan lahan, penanaman sawit, hingga pemeliharaan ternak.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) juga tengah mendalami dugaan pelanggaran terkait terbitnya sertifikat hak milik di kawasan Tesso Nilo, yang notabene adalah kawasan hutan lindung.

Langkah Nusron Wahid untuk segera mencabut sertifikat kebun sawit ilegal pun diharapkan menjadi sinyal kuat agar mafia tanah dan para perambah tak lagi merajalela di kawasan konservasi.

“Ini bentuk komitmen kita dalam menjaga kawasan konservasi dan menertibkan penggunaan lahan secara ilegal,” pungkas Nusron.

Semua pihak berharap langkah tegas ini tidak hanya berhenti di Tesso Nilo, tetapi juga di kawasan konservasi lainnya yang kini terancam oleh aktivitas ilegal. Pasalnya, jika hutan Sumatra terus hilang, bukan hanya satwa yang rugi, tetapi juga manusia yang kehilangan sumber daya alam berharga dan pelindung ekosistem. (*)

Kategori :