RIAU, DISWAY.ID - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pungutan liar (pungli) iuran atau retribusi sampah.
Agung menyebut pelaku pungli iuran sampah yang mengatasnamakan, menggunakan surat, dan stempel Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Sebelumnya polisi telah menangkap tujuh pelaku pungli iuran sampah secara ilegal dari masyarakat.
BACA JUGA:Eks THL DLHK Pekanbaru Diduga Terlibat Pungli Sampah, Raup Keuntungan Rp70 Juta Per Bulan
Dua di antaranya merupakan dua mantan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Ketujuh pelaku adalah AAS, R, ZE, RMH, T, M dan D.
Menyikapi peristiwa pungutan liar retribusi sampah di Pekanbaru, Agung pun berharap ke depannya tak ada lagi kasus serupa yang terjadi dan merugikan Pemko Pekanbaru.
Agung juga meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga tidak ada lagi retribusi yang dibayar masyarakat setempat diambil oleh pelaku pungutan liar.
"Semoga ke depan tidak ada lagi retribusi yang memang haknya pemerintah daerah yang memang sudah dibayar oleh masyarakat, tidak ada lagi yang diambil oleh pelaku pungli," tutur Agung dalam keterangannya.
BACA JUGA:Eks Direktur RS Madani Pekanbaru Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
Eks THL DLHK Pekanbaru Diduga Terlibat Pungli Sampah
Mantan tenaga harian lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru diduga terlibat praktik pungutan liar.
Hasil temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi dalam kasus penumpukan sampah yang terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru, Riau.
Diduga mantan THL DLH Pekanbaru terlibat dugaan pungutan liar dengan potensi penghasilan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
"Para tersangka membuat usaha mandiri untuk mengangkut sampah. Tapi, tidak resmi dan tidak terdaftar di DLHK Pekanbaru," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.
BACA JUGA:Waspada! Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini 16 April 2025, Hujan Petir di Indragiri Hulu