RIAU, DISWAY.ID - Polisi telah menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit.
Arnaldo Eka Putra terlibat dalam kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar.
Penetapan tersangka Arnaldo Eka Putra dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru usai gelar perkara dilakukan sepekan lalu.
BACA JUGA:Koperasi Desa: Antara Gerakan Ekonomi Rakyat dan Alat Program Negara
"AEP sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra di Pekanbaru pada Rabu, 16 April 2025.
Kasus dugaan penipuan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru bermula dari laporan seorang warga bernama Harimantua Dibata Siregar ke Polresta Pekanbaru.
Dugaan penipuan terjadi pada 18 Maret 2025. Kala itu Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani.
Korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
BACA JUGA:Waspada! Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini 16 April 2025, Hujan Petir di Indragiri Hulu
Selama proses penyidikan, Kompol Berry mengatakan pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk mengumpulkan bukti dan kini proses hukum masih terus berjalan.
"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan. MInggu ini kamu akan melakukan pemeriksaan pertama terhadap tersangka Arnaldo," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru M Arief Yunandi membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru.
Menurutnya, Kejaksaan telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
"Sudah kami terbitkan P-16 untuk penunjukan jaksa. Saat ini kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik," kata Arief.