Pemulihan Tanah Tercemar Minyak Jadi Prioritas, PHR Gandeng Kejaksaan Agung

Rabu 04-06-2025,08:00 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

Proyek strategis ini jadi bukti kolaborasi hukum dan lingkungan demi masa depan yang lestari

RIAU.DISWAY.ID – Komitmen menjaga lingkungan hidup terus digaungkan oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR). Kali ini, PHR menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memperkuat upaya pemulihan tanah terkontaminasi minyak yang tersebar di wilayah operasional mereka. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas, Senin (2/6/2025), yang digelar langsung di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Langkah strategis untuk pastikan proyek berjalan sesuai aturan

Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) melalui Plt. Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis, Irene Putrie, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk proyek pemulihan ini. Tujuannya jelas: memastikan agar proses berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tentu saja, tepat sasaran.

“Kami memahami pentingnya perlindungan lingkungan hidup demi keberlangsungan kehidupan. Oleh karena itu, kami mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, SKKMigas, serta PHR dalam upaya pemulihan tanah yang terkontaminasi minyak,” ujar Irene.

Lebih lanjut, ia mengingatkan semua pihak yang terlibat agar mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak menyimpang dari jalur hukum.

PHR targetkan 250 lokasi pulih dalam lima tahun

Di sisi lain, PHR menunjukkan keseriusannya dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. VP Remediation and Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra, Ovulandra Wisnu Widyastho, menegaskan bahwa PHR menargetkan pemulihan di 250 titik lokasi terdampak selama lima tahun ke depan, sesuai peta jalan yang telah disusun bersama berbagai pemangku kepentingan.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung RI, khususnya Jamintel, atas dukungannya dalam pendampingan proyek ini. Kami juga berkoordinasi aktif dengan KLH, ESDM, dan SKKMigas untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan standar,” ungkap Ovu, sapaan akrabnya.

Pemulihan tanah bukan sekadar pembersihan, tapi pemulihan fungsi lingkungan

Proses pemulihan tanah terkontaminasi minyak ini dilakukan secara menyeluruh. Tak hanya pembersihan fisik, namun juga mencakup tahapan perencanaan yang komprehensif. Mulai dari pengumpulan data, delineasi, penyusunan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH), hingga evaluasi dan pemantauan hasil pemulihan.

Untuk tahun ini, PHR telah menargetkan 11 lokasi untuk dipulihkan. Setiap lokasi akan menjalani proses verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan SKKMigas agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan administratif.

Mengusung prinsip tata kelola yang baik dan ramah lingkungan

Menurut Ovu, pemulihan tanah ini bukan sekadar memenuhi kewajiban perusahaan, tetapi juga bagian dari misi jangka panjang PHR untuk menjalankan operasional hulu migas yang aman, efisien, dan ramah lingkungan. Proyek ini juga diharapkan menjadi contoh penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan industri energi.

“Kami sedang mengevaluasi potensi percepatan proyek ini dari sisi teknis, biaya, dan tata kelola. Arahan dari Menteri Lingkungan Hidup juga menjadi panduan kami untuk terus bergerak cepat namun tetap akuntabel,” tutupnya.

Kolaborasi hukum dan energi demi bumi yang lebih baik

Proyek pemulihan tanah terkontaminasi minyak ini jadi bukti bahwa sinergi antar lembaga, mulai dari aparat penegak hukum hingga pelaku industri, dapat menghasilkan solusi nyata bagi permasalahan lingkungan. Ke depan, langkah seperti ini diharapkan bisa direplikasi di wilayah-wilayah lain yang menghadapi tantangan serupa. (*)

.

Kategori :