Jika hutan pelindung ini hilang, titik dasar negara berpotensi bergeser, yang dapat menyebabkan luas wilayah laut Indonesia menyusut atau bahkan hilangnya pulau-pulau terluar.
Karena itu, Kapolda memandang tindakan para perusak alam ini sebagai kejahatan berat yang bersentuhan langsung dengan kedaulatan teritorial.
Menanggapi situasi ini, Polda Riau mengedepankan program Green Policing yang mengombinasikan penegakan hukum tegas dengan pendekatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Di wilayah Kepulauan Meranti, Kapolda mendorong program rehabilitasi mangrove secara besar-besaran dan penguatan ekonomi bagi para nelayan setempat.
BACA JUGA:Bukan Tanggung Jawab Bank, Korban Investasi Bodong Diminta Lapor Penegak Hukum
Tujuannya adalah agar masyarakat tidak lagi tergiur atau bergantung pada aktivitas ekonomi ilegal yang merusak alam.
"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berani bersuara dan tidak tinggal diam terhadap praktik perusakan hutan di wilayah Riau," jelasnya.
Herry menekankan bahwa sinergi antara aparat dan warga sangat diperlukan untuk memutus mata rantai bisnis arang ilegal yang dikelola para cukong.
Kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian mangrove dianggap sebagai kunci utama untuk membentengi pesisir Riau dari kehancuran yang lebih luas.
Sebagai langkah nyata, Kapolda Riau telah menginstruksikan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan penangkapan di lapangan.
Herry memastikan bahwa seluruh pelaku, mulai dari pekerja hingga aktor intelektual di balik bisnis arang ilegal, akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak alam demi keuntungan sesaat di Riau.